Apa Motif Bupati Kansel Surunuddin Dangga di Kasus Supriyani? Dua Anaknya Ikut Pilkada 2024

Apa Motif Bupati Kansel Surunuddin Dangga di Kasus Supriyani? Dua Anaknya Ikut Pilkada 2024

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Apa Motif Bupati Kansel Surunuddin Dangga di Kasus Supriyani? Dua Anaknya Ikut Pilkada 2024 

Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

Pemkab ingin jelaskan kesepakatan damai tanpa paksaan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Konawe Selatan, Annas Mas'ud, membenarkan, surat tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.

“Surat somasi dikeluarkan bagian hukum,” kata Annas yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Menurutnya, surat somasi tersebut untuk memberikan penjelasan sebenarnya kepada masyarakat.

Terkait proses mediasi dan perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan tersebut dilakukan tanpa tekanan maupun desakan seperti yang tercantum dalam surat pencabutan pernyataan damai.

“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi,” jelas Annas.

“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” lanjutnya.

“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” ujar Annas menambahkan.

Annas menegaskan bahwasanya proses mediasi yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dilakukan berdasarkan janjinya saat menggelar konferensi pers di Kota Kendari, belum lama ini.

“Intinya proses mediasi yang dilakukan kan merupakan janji Pak Bupati dalam konferensi persnya. Beliau akan memfasilitasi perdamaian untuk para pihak-pihak terkait,” kata Annas.

“Nah, kemarin lah momennya itu memfasilitasi proses mediasi hingga adanya kesepakatan damai. Jadi ini merupakan niat baik dari pak bupati untuk mendamaikan, tidak ada maksud lain,” lanjutnya.

Bupati Konawe Selatan, kata Annas, juga memastikan tidak masuk dalam ranah proses hukum yang sementara sudah berjalan.

“Dia memisahkan proses hukum, itukan lagi jalan kita tidak masuk proses hukum.”

“Proses mediasi antara pihak-pihak tersebut tujuannya agar lingkungan masyarakat tempat mereka tinggal suasanya mencair kembali,” jelas Annas menambahkan.

Guru Supriyani dan orangtua murid yang melaporkan dirinya, yakni Nur Fitriana dan Aipda Hasyim Wibowo
Guru Supriyani dan orangtua murid yang melaporkan dirinya, yakni Nur Fitriana dan Aipda Hasyim Wibowo (kolase Tribunnewsbogor.com)

Diapun berharap masyarakat maupun seluruh pihak terkait lainnya tidak menyalahartikan niat tulus dari Bupati Konsel untuk menengahi persoalan tersebut.

“Jadi proses hukum kan tetap berjalan, beliau tidak dalam kapasitas masuk dalam ranah itu. Sebagai pimpinan daerah, beliau hanya berkeinginan agar situasi masyarakat bisa kondusif,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memberikan waktu 1x24 jam bagi Supriyani untuk memberikan klarifikasi, meminta maaf, dan mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang telah dibuatnya.

Jika tidak dipenuhi, Pemkab Konsel mengancam akan menempuh jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Respon Pihak Supriyani

Pihak Supriyani menanggapi somasi yang dilayangkan Pemkab Konsel terkait pencabutan kesepakatan damai.

Satu di antara poin tanggapannya adalah pihak Supriyani mau menyelesaikan kasus ini di persidangan, tanpa perlu ada juru atau tokoh perdamaian.

Selain itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menyatakan , surat somasi tersebut dinilai salah alamat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Andri Darmawan menyatakan bahwa tindakan Pemda Konawe Selatan untuk memproses hukum Supriyani dengan pasal pencemaran nama baik Bupati Surunuddin Dangga merupakan tindakan yang tidak tepat.

 "Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310, ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor? Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik," ungkap Andri pada Kamis, 7 November 2024.

Andri menekankan bahwa pencemaran nama baik harus dilaporkan oleh individu yang merasa dirugikan, bukan oleh institusi atau jabatan.

"Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan, harus menuju ke pribadi," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Guru Supriyani, Aipda WH dan Istri Saling Memaafkan Saat Dipertemukan Bupati Konawe Selatan

(Tribunnews.com/TribunnewsSultra.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved