Skincare Fenny Frans Apakah Sudah BPOM? Ownernya Buat Klarifikasi Pengakuan Soal Temuan Merkuri

Rilis menyatakan skincare Fenny Frans yakni  FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream ditemukan merkuri walau sudah berizin BPOM.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribun Timur/ IST
Skincare Fenny Frans Apakah Sudah BPOM? Ownernya Buat Klarifikasi Pengakuan Soal Temuan Merkuri - Kolase Fenny Frans, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dan suasana press rilis skincare berbahaya di Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024). 

"Tapi ada bagusnya juga saya menyerahkan (ke Polda Sulsel dan BPOM), karena kalau saya tidak menyerahkan berarti saya tidak tahu (produk itu mengandung merkuri atau tidak)," jelasnya.

Ia pun menyatakan akan tetap bersikap kooperatif jika nantinya dimintai keterangan lebih lanjut oleh Polda Sulsel.

Penjelasan Kepala BPOM Makassar

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani, menjelaskan secara rinci hasil uji laboratorium produk kosmetik berbahaya yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.

Rilis skincare berbahaya tersebut dipimpin oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (8/11/2024) siang.

Hariani menjelaskan bahwa produk kosmetik yang diuji laboratorium itu merupakan skincare yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Kami melakukan pengujian laboratorium pada 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.

"Dengan hasil, ini dilakukan uji secara laboratorium, jadi tidak ada kira-kira, data selalu berdasarkan uji lab," jelasnya.

Produk yang mengandung bahan berbahaya, kata Hariani, adalah milik Fenny Frans.

"Jadi, yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing yang positif mengandung raksa atau merkuri, dan FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," ujarnya.

Hariani juga tidak menampik bahwa kedua produk Fenny Frans itu telah mengantongi izin BPOM.

“Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari Badan POM," ucapnya.

Selanjutnya, Hariani menjelaskan bahwa produk Raja Glow My Body Slim yang merupakan obat bahan alami, seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk tersebut mengandung Bisakodil, zat aktif kimia untuk menurunkan berat badan, yang tidak diperbolehkan.

Selain itu, produk Mira Hayati yang salah satunya tidak memiliki izin edar BPOM, juga ditemukan mengandung raksa atau merkuri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved