Skincare Fenny Frans Apakah Sudah BPOM? Ownernya Buat Klarifikasi Pengakuan Soal Temuan Merkuri
Rilis menyatakan skincare Fenny Frans yakni FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream ditemukan merkuri walau sudah berizin BPOM.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
"Tapi ada bagusnya juga saya menyerahkan (ke Polda Sulsel dan BPOM), karena kalau saya tidak menyerahkan berarti saya tidak tahu (produk itu mengandung merkuri atau tidak)," jelasnya.
Ia pun menyatakan akan tetap bersikap kooperatif jika nantinya dimintai keterangan lebih lanjut oleh Polda Sulsel.
Penjelasan Kepala BPOM Makassar
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani, menjelaskan secara rinci hasil uji laboratorium produk kosmetik berbahaya yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Rilis skincare berbahaya tersebut dipimpin oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (8/11/2024) siang.
Hariani menjelaskan bahwa produk kosmetik yang diuji laboratorium itu merupakan skincare yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kami melakukan pengujian laboratorium pada 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil, ini dilakukan uji secara laboratorium, jadi tidak ada kira-kira, data selalu berdasarkan uji lab," jelasnya.
Produk yang mengandung bahan berbahaya, kata Hariani, adalah milik Fenny Frans.
"Jadi, yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing yang positif mengandung raksa atau merkuri, dan FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," ujarnya.
Hariani juga tidak menampik bahwa kedua produk Fenny Frans itu telah mengantongi izin BPOM.
“Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari Badan POM," ucapnya.
Selanjutnya, Hariani menjelaskan bahwa produk Raja Glow My Body Slim yang merupakan obat bahan alami, seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk tersebut mengandung Bisakodil, zat aktif kimia untuk menurunkan berat badan, yang tidak diperbolehkan.
Selain itu, produk Mira Hayati yang salah satunya tidak memiliki izin edar BPOM, juga ditemukan mengandung raksa atau merkuri.
BNN dan BPOM Selamatkan 1.800 Pengguna Vape dari Bahaya Zat Adiktif Setara Narkoba |
![]() |
---|
DAFTAR Terbaru 14 Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM, Cek di Sini |
![]() |
---|
BPOM Pangkalpinang Masih Temukan Produk Kedaluarsa dan Obat Setelan Masih Beredar di Pasar |
![]() |
---|
Produk Kedaluwarsa Masih Beredar di Pasaran, BPOM Pangkalpinang Ajak Masyarakat jadi Konsumen Cerdas |
![]() |
---|
BPOM Pangkalpinang Intensifkan Pengawasan Pangan dan Obat Jelang Hari Besar Keagamaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.