Pilkada Serentak 2024

Tok! MK Nyatakan Pilkada 2024 Dimenangkan Kotak Kosong Diulang Paling Lambat 27 November 2025

MK memutuskan Pilkada 2024 yang dimenangkan oleh kolom kosong atau kotak kosong akan digelar pemilihan ulang paling lambat pada 27 November 2025.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Mahkamah Konstitusi memutuskan Pilkada 2024 yang dimenangkan oleh kolom kosong atau kotak kosong akan digelar pemilihan ulang paling lambat pada 27 November 2025. 

Hal itu dilakukan KPU karena 43 wilayah tersebut hanya memiliki satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan sebagian partai politik juga belum mengusung calonnya.

Selama masa perpanjangan pendaftaran, hanya dua daerah yang terdapat penambahan calon, yaitu Kabupaten Puhowatu, Gorontalo; dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.

Dengan begitu, total daerah yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 ada 41, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Apa yang terjadi jika kotak kosong menang?

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan, ada dua pilihan yang bisa diambil jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

Idham menjelaskan, alternatif yang pertama adalah mengulang pemungutan suara pada tahun depan.

Opsi ini akan memberikan kesempatan daerah memiliki pemimpin terpilih tanpa menunggu lima tahun.

"Sebagaimana salah satu tujuan diadakannya pilkada, yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung," ujar Idham, dikutip dari Kompas.com (2/9/2024).

Namun, jika mengedepankan pada keserentakan penyelenggaraan pilkada, opsi kedua, yaitu daerah akan dipimpin oleh seorang penjabat kepala daerah yang ditentukan Pemerintah Pusat.

Penjabat sementara akan memimpin sembari menunggu dilaksanakannya pilkada lima tahun mendatang.

"Alternatif ini tentunya menunda keinginan pemilih atau rakyat memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh pemilih," paparnya.

Lantas, mana saja daerah tersebut?

Daftar daerah yang lawan kotak kosong pada Pilkada 2024

Berikut 41 daerah yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024:

Pilkada Provinsi

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved