Pilkada Serentak 2024

Tok! MK Nyatakan Pilkada 2024 Dimenangkan Kotak Kosong Diulang Paling Lambat 27 November 2025

MK memutuskan Pilkada 2024 yang dimenangkan oleh kolom kosong atau kotak kosong akan digelar pemilihan ulang paling lambat pada 27 November 2025.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Mahkamah Konstitusi memutuskan Pilkada 2024 yang dimenangkan oleh kolom kosong atau kotak kosong akan digelar pemilihan ulang paling lambat pada 27 November 2025. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pilkada 2024 yang dimenangkan oleh kolom kosong atau kotak kosong akan digelar pemilihan ulang paling lambat pada 27 November 2025.

Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). 

MK mengabulkan gugatan terkait ketentuan waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong.

Seperti diketahui, sebanyak 41 daerah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia akan menggelar Pilkada 2024 hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024. 

"Maka, kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan," ungkap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan sidang, Kamis.

MK juga mempertimbangkan kekhawatiran terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada ulang. 

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan kepala daerah terpilih dari pilkada ulang harus menerima masa jabatan kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan Pilkada nasional pada 2029. 

"Dalam hal ini, masa jabatan kurang dari lima tahun merupakan konsekuensi logis dari adanya pemilihan berikutnya," jelas Saldi.

Saldi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi kepala daerah yang masa jabatannya terpotong. 

"Misalnya, perlindungan hukum dapat dilakukan dengan pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU 8/2015, atau dirumuskan dalam bentuk lain," tambahnya.

Daftar 41 Daerah Lawan Kotak Kosong pada Pilkada 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024 setelah perpanjangan pendaftaran ditutup, Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.

Jumlah tersebut diumumkan oleh KPU melalui rilis perkembangan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada serentak 2024 tertanggal 5 September 2024.

Diketahui, pendaftaran pencalonan pilkada di 43 wilayah sempat diperpanjang dari jadwal awal yang seharusnya, 29 Agustus 2024 menjadi tanggal 2-4 September 2024.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved