Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Untung Cepat Diaudit BPKP dan Dibongkar Kejagung, Kalau Tidak PT Timah Bisa Pailit

Tanda-tanda bakal terjadinya pailit di PT Timah ditemukan olehBPKP saat auditor melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan PT Timah.

|
Editor: fitriadi
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Auditor Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi (kiri) dihadirkan sebagai ahli kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Beginilah kondisi PT Timah Tbk sebelum Kejaksaan Agung turun membongkar kasus mega korupsi tata niaga timah senilai Rp 300 triliun di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

PT Timah terancam pailit disebabkan tata kelola yang dinilai tidak bagus.

Tanda-tanda bakal terjadinya pailit ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat auditor melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan PT Timah.

Di antara tanda pailit itu, yakni perusahaan plat merah tersebut mengalami fraud.

Fraud sendiri adalah tindakan kecurangan dalam laporan keuangan dengan sengaja untuk menipu pemilik hak dari laporan keuangan tersebut.

Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Diungkap Auditor BPKP

Fraud merupakan tindakan yang melanggar hukum dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan orang lain.

BPKP juga menemukan bahwa PT Timah memiliki utang triliunan rupiah kepada kreditur.

Perusahaan negara ini juga sudah sulit untuk mengajukan pinjaman ke berbagai fasilitas keuangan.

Fakta tersebut diungkap Auditor Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan rekan-rekan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Suaedi menjelaskan risiko yang dihadapi PT Timah Tbk jika modus-modus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang berlangsung beberapa tahun terakhir terus berlanjut.

Suaedi menjelaskan bahwa kerugian negara akibat tata kelola PT Timah mencapai Rp 29 triliun, yang disebabkan oleh fraud pada tahap perencanaan, pembelian bijih timah, dan kerja sama sewa smelter.

Ia menambahkan bahwa kecurangan dalam tata kelola timah tersebut berpotensi terulang di masa mendatang.

“Kemungkinan masih ada karena CV-CV mitra itu masih berproses sampai sekarang,” kata Suaedi.

Selain potensi fraud yang berulang, BPKP juga menemukan bahwa PT Timah memiliki kewajiban perusahaan yang tinggi, berupa utang kepada kreditur.

Kerusakan lingkungan akibat penambangan timah di Bangka Belitung juga membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama untuk melakukan reklamasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved