Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Untung Cepat Diaudit BPKP dan Dibongkar Kejagung, Kalau Tidak PT Timah Bisa Pailit
Tanda-tanda bakal terjadinya pailit di PT Timah ditemukan olehBPKP saat auditor melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan PT Timah.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Beginilah kondisi PT Timah Tbk sebelum Kejaksaan Agung turun membongkar kasus mega korupsi tata niaga timah senilai Rp 300 triliun di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
PT Timah terancam pailit disebabkan tata kelola yang dinilai tidak bagus.
Tanda-tanda bakal terjadinya pailit ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat auditor melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan PT Timah.
Di antara tanda pailit itu, yakni perusahaan plat merah tersebut mengalami fraud.
Fraud sendiri adalah tindakan kecurangan dalam laporan keuangan dengan sengaja untuk menipu pemilik hak dari laporan keuangan tersebut.
Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Diungkap Auditor BPKP
Fraud merupakan tindakan yang melanggar hukum dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan orang lain.
BPKP juga menemukan bahwa PT Timah memiliki utang triliunan rupiah kepada kreditur.
Perusahaan negara ini juga sudah sulit untuk mengajukan pinjaman ke berbagai fasilitas keuangan.
Fakta tersebut diungkap Auditor Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan rekan-rekan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Suaedi menjelaskan risiko yang dihadapi PT Timah Tbk jika modus-modus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang berlangsung beberapa tahun terakhir terus berlanjut.
Suaedi menjelaskan bahwa kerugian negara akibat tata kelola PT Timah mencapai Rp 29 triliun, yang disebabkan oleh fraud pada tahap perencanaan, pembelian bijih timah, dan kerja sama sewa smelter.
Ia menambahkan bahwa kecurangan dalam tata kelola timah tersebut berpotensi terulang di masa mendatang.
“Kemungkinan masih ada karena CV-CV mitra itu masih berproses sampai sekarang,” kata Suaedi.
Selain potensi fraud yang berulang, BPKP juga menemukan bahwa PT Timah memiliki kewajiban perusahaan yang tinggi, berupa utang kepada kreditur.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan timah di Bangka Belitung juga membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama untuk melakukan reklamasi.
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.