Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Untung Cepat Diaudit BPKP dan Dibongkar Kejagung, Kalau Tidak PT Timah Bisa Pailit

Tanda-tanda bakal terjadinya pailit di PT Timah ditemukan olehBPKP saat auditor melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan PT Timah.

|
Editor: fitriadi
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Auditor Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi (kiri) dihadirkan sebagai ahli kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto lantas menimpali apakah menurut sudut pandang auditor laporan keuangan itu normal.

“Tidak normal Yang Mulia,” jawab Suaedi.

“Ya sudah gitu saja. Sampai di situ. Terus apa lagi? Maksudnya ini apa itu karena dibuat-buat atau bagaimana?” tanya hakim Eko.

Menurut Suaedi, laporan itu keuangan itu tidak dibuat-buat. Ia lantas menjelaskan perbandingan antara angka penjualan dengan kerugian dan laba.

Dari data yang didapatkan disimpulkan, tingginya pendapatan PT Timah Tbk pada tahun tersebut tidak diikuti dengan kenaikan laba bersih. Ketika pendapatan perusahaan melonjak, laba bersih yang didapatkan justru kecil.

“Jadi anomali justru di tahun 2019, di mana penjualan paling tinggi, namun ruginya paling tinggi. Itu anomali dari sudut pandang accounting Yang Mulia,” jelas Suaedi. 

Menghadapi keanehan data itu, BPKP kemudian mencoba mengidentifikasi dengan cara membandingkan tingkat penjualan dengan harga pokok produksi.

BPKP menemukan, Harga Pokok Peleburan (HPP) atau biaya produksi logam timah terlalu besar. Pihaknya menemukan selisih antara HPP dengan harga penjualan sangat kecil pada periode 2017 sampai 2020.

“Namanya gross profit (laba kotor) itu belum dikurangi dengan biaya biaya umum, biaya administratif. Itu belum,” tutur Suaedi.

“Itu saja gap-nya kecil sekali. Makanya meskipun penjualannya tinggi tetapi di saat yang sama di tahun 2019 justru ruginya itu paling tinggi. Itu anomali,” kata Suaedi. 

Eks Dirut Didakwa Kongkalikong

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.

Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved