Korupsi di PT Timah
Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alwin Albar Tanggapi Replik JPU dengan Beberapa Point Penting
Point terpentingnya adalah ketika dia pengacu pada PP nomor 72 tahun 2016, dia menyampingkan bahwa di dalam ketentuan pasal 1 tersebut bahwa ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum terdakwa Alwin Albar memberikan tanggapan resmi atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng).
Tanggapan ini disampaikan langsung oleh Kurniawansyah, selaku kuasa hukum terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/11/2024).
Dalam sidang tersebut, Kurniawansyah memaparkan sejumlah poin penting di hadapan majelis hakim, JPU, dan terdakwa Alwin Albar. Poin-poin tersebut disusun untuk menjawab argumentasi yang diajukan dalam replik JPU sebelumnya.
"Iya hari ini kan pembacaan duplik tanggapan dari penasihat hukum terdakwa atas replik JPU. Point-point penting yang kami sampaikan, pertama kali adalah bahwa terjadinya peristiwa pidana korupsi sebagaImana yang diuraikan dalam dakwaan maupun tuntutan JPU pada tempus pada saat dihentikannya kegiatan penambangan dengan metode tersebut dan dibongkarnya Washing Plan (WP) sehingga mengakibatkan kerugian PT Timah," kata Kurniawansyah.
"Kedua, JPU hanya mendasarkan pada satu keterangan dari Ichwan ada perintah terdakwa untuk berhenti untuk mencari kapal CSD. Yang berita ini disampaikan Ichwan kepada Riki Fernandes, nah ini menurut ketentuan yang berlaku ini tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah didalam persidangan karena satu saksi tidak bisa dijadikan satu saksi," ucapnya.
Namun, diterangkan Kurniawasyah JPU dalam repliknya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65 yang mana menerangkan keterangan yang tidak dialami oleh saksi atau dia alami bisa dijadikan alat bukti yang sah.
Padahal, subtansi dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah diberikan sebagai hak bagi tersangka atau terdakwa yaitu ketika mengajukan saksi yang menguntungkan baginya.
"Point terpentingnya adalah ketika dia pengacu pada PP nomor 72 tahun 2016, dia menyampingkan bahwa di dalam ketentuan pasal 1 tersebut bahwa PT Timah bukanlah sebagai persero. Artinya, dia tidak masuk dalam BUMN, nah diatur dalam PP tahun 2017 bahwa PT Timah adalah bentuknya perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-undang perseroan terbatas," jelas Kurniawansyah.
Ia pun berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dalam memutuskan keputusan kepada terdakwa seadil-adilnya pada bulan depan.
"Ya kita lihatlah, majelis hakim mempertimbangkan dari eksepsi yang kami ajukan, pleidioi maupun duplik pada hari ini sebagai pertimbangan dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa," pintanya.
Untuk diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) Wayan Indra Lesmana, membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa Alwin Albar.
Pembacaan replik dari JPU dibacakan langsung oleh Wayan Indra Lesmana, dengan hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Mhd. Takdir dan Warsono disaksikan terdakwa Alwin Albar serta tim penasihat hukum di diruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (14/11/2024).
Dalam pembacaan replik JPU menyampaikan beberapa point tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun tim penasihat hukum.
Terutama meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tetap mengadili terdakwa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Alwin Albar.
"Berdasarkan tanggapan diatas penuntut umum berpendapat unsur-unsur dakwaan primair sebagaimana tuntutan, kami tetap terpenuhi oleh karenanya mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat memutus perkara sesuai dengan tuntutan nomor Reg. Perk : PDS-3/Bateng/Ft.1/04/2024 atas nama terdakwa Alwin Albar yang dibacakan dimuka persidangan pada Selasa 5 November 2024 kemarin," kata JPU Wayan Indra Lesmana.
Alwin Albar
Korupsi PT Timah
CSD
washing plant (WP)
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
replik
sidang duplik
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.