Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Ajak Warga Bayar PBB-P2 Sebelum 30 November Lewat Kampanye SEPERADIK

Kami memahami kesibukan masyarakat, oleh karena itu kami hadir lebih dekat melalui Kipping, agar kewajiban membayar pajak bisa dilakukan dengan ...

istimewa via wartakota
ILUSTRASI Pajak Bumi dan Bangunan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terus mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas akhir pembayaran pada 30 November 2024.

Ajakan ini disampaikan melalui kampanye bertajuk "SEPERADIK" yang menekankan pentingnya pajak sebagai salah satu sumber utama dalam mendukung pembangunan daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin menjelaskan, pajak daerah memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan infrastruktur serta peningkatan fasilitas umum kota Pangkalpinang. 

"Dengan membayar PBB-P2 tepat waktu, masyarakat tidak hanya membantu mewujudkan pembangunan yang lebih baik, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan bersama," ujar Yasin kepada Bangkapos.com, Jumat (29/11/2024).

Melalui program "SEPERADIK", Pemerintah Kota Pangkalpinang juga meluncurkan layanan inovatif berupa Kipping (Kendaraan Informasi Pelayanan dan Pembayaran Pajak Keliling). 

Layanan ini dirancang untuk mempermudah warga dalam membayar pajak tanpa harus datang ke kantor. 

"Kami memahami kesibukan masyarakat, oleh karena itu kami hadir lebih dekat melalui Kipping, agar kewajiban membayar pajak bisa dilakukan dengan mudah dan cepat," tambah Yasin.

Selain itu, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai channel pembayaran seperti Bank Sumsel Babel, virtual account, serta mitra pembayaran seperti Alfamart dan Tokopedia. 

"Kami memberikan berbagai alternatif untuk mempermudah akses pembayaran, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memenuhi kewajiban ini tepat waktu," tegasnya.

Yasin juga mengingatkan bahwa pembayaran PBB-P2 tepat waktu bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud nyata kepedulian warga terhadap kemajuan kota. 

"Mari kita bersama-sama mendukung visi pembangunan Kota Pangkalpinang dengan membayar pajak tepat waktu," tuturnya.

Sebagai informasi, batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun ini jatuh pada 30 November 2024. Pemerintah Kota Pangkalpinang mengimbau seluruh masyarakat untuk segera menyelesaikan pembayaran agar terhindar dari sanksi administrasi. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved