Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Anak Buah Hendry Lie Tak Dapat Untung Cuma Terima Gaji, Bongkar Kedok PT TIN dan Perusahaan Cangkang
General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina mengungkap kedok kerjasama perusahaan dengan PT Timah Tbk.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Dengan suara bergetar, General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina mengungkap kedok kerjasama perusahaan dengan PT Timah Tbk.
Rosalina mengaku tidak mendapatkan keuntungan dari kerja sama bisnis timah tersebut.
Tak hanya itu, anak buah bos PT TIN Hendry Lie ini membongkar kerja sama PT TIN dengan perusahaan cangkang untuk menampung dan mengangkut bijih timah berdasarkan dokumen palsu.
Adapun hal itu disampaikan Rosalina saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di persidangan perkara dugaan korupsi komoditas timah, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).
"Yang mulia saya benar-benar tidak mengetahui kerja sama ini akan seperti ini. Kalau saya tahu saya sudah resign Yang Mulia," kata Rosalina di persidangan dengan suara bergetar.
Di perusahaan yang ia kelola, Rosalina merupakan bawahan dari Hendry Lie, yang menjabat sebagai beneficial owner PT TIN.
Hendry Lie belum lama ini ditangkap Kejaksaan Agung ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta sepulang berobat dari Singapura.
Rosalina mengaku punya dua anak kecil yang sekarang terpaksa ditinggal karena dirinya ditahan.
Rosalina mengaku sebagai orang tua tunggal dua anaknya lebih penting dari apa pun.
"Saya ibu orang tua tunggal. Anak saya dua umur 8 tahun dan 12 tahun. Jadi dari kerja sama ini tidak ada untung yang saya terima. Hanya terima gaji," kata Rosalina yang mengaku berasal dari luar Bangka Belitung.
Rosalina lalu berdalih mengapa ia harus mengorbankan dua anaknya untuk pekerjaan yang tidak mendapatkan keuntungan apa pun.
"Gaji yang diterima bagi saya adalah hak sebagai pekerja. Kalau tahu seperti ini lebih baik saya resend. Toh saya sanggup kok mencari tambahan lain dengan jualan dan segala macam," kata Rosalina.
Ia lalu memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk berikan perlakuan yang seadil-adilnya.
"Saya benar-benar tidak tahu. Kalau saya tahu sekali lagi saya akan resend buat apa saya pertaruhkan dua anak saya. Dibandingkan ini, dua anak saya penuh berharga dari semuanya," ujarnya.
Kerja Sama dengan Perusahaan Cangkang Berdasar Dokumen Palsu
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Harta dan Sumber Kekayaan Hendry Lie, Pendiri Sriwajaya Air Didenda Rp1 Triliun di Kasus Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.