Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Anak Buah Hendry Lie Tak Dapat Untung Cuma Terima Gaji, Bongkar Kedok PT TIN dan Perusahaan Cangkang
General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina mengungkap kedok kerjasama perusahaan dengan PT Timah Tbk.
Pada sidang ini, Rosalina juga mengungkap kerja sama PT TIN dengan perusahaan cangkang untuk menampung dan mengangkut bijih timah berdasarkan dokumen palsu.
"Selain itu ada lagi tidak perjanjiannya? PT Timah harus menambah lagi biaya untuk meningkatkan kadar bijih timah," kata jaksa di persidangan.
Rosalina kemudian mengaku tak ingat hal tersebut.
Kemudian jaksa menanyakan yang mengirimkan timah dari PT Timah ke smelter seperti apa.
"Laporan yang saya dapat dari PT Timah," jawab Rosalina.
Jaksa lalu menanyakan terkait perusahaan cangkang yang diakomodir PT Tinindo untuk menampung dan mengangkut bijih timah ke PT Timah.
"Tidak pernah ada," tegas Rosalina.
Jaksa lanjut menanyakan bagaimana dengan surat permohonan dari PT Tinindo terkait perusahaan cangkang seperti CV Bukit Persada Raya (BPR)
"Kemudian CV Semar Jaya (SMS) kan sudah kami panggil juga sebagai saksi?" tanya jaksa.
Kemudian dijelaskan Rosalina kerja sama tersebut berdasarkan dokumen palsu.
"Di BAP saya jelas sebutkan bahwasanya pada saat ditunjukkan di penyidikan saja, saya sudah sampaikan di BAP surat itu palsu," kata Rosalina.
Ia menerangkan tanda tangan kerja sama tersebut atas nama direktur Jesica keliru.
"Karena tanda tangan di surat kop surat Tinindo tanda tangan direkturnya Jesica, itu salah. Karena direktur utama kita itu AR Tampubolon dan Jesica di 2019 sudah komisaris," terangnya.
"Dan tanda tangannya saja pun ditiru. Itu bukan tanda tangan ibu Jesica, persis tapi saya dengan yakin tanda tangan itu bukan Bu Jesica," tegasnya.
"Anda pernah tanya ke Bu Jesica?" tanya jaksa.
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Harta dan Sumber Kekayaan Hendry Lie, Pendiri Sriwajaya Air Didenda Rp1 Triliun di Kasus Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.