Pilgub Babel 2024
Saksi Paslon Erzaldi-Yuri Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara, KPU Babel Akan Tunggu 3 Hari
KPU Provinsi Babel masih akan menunggu selama tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan apabila terdapat kandidat yang mengajukan gugatan di MK
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung merampungkan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil di tingkat Provinsi pada Sabtu (7/12/2024) dini hari.
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin menjelaskan, pada pelaksanaanya saksi calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 memilih untuk tidak menandatangani berita acara dan juga model D hasil rekapitulasi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi itu diketahui pasangan Hidayat Arsani-Hellyana meraih suara sebanyak 299.591 suara unggul dari duet Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal dengan perolehan suara sebanyak 290.543 suara.
"Ya memang tadi dalam proses rekapitulasi sampai dengan kita menandatangani berita acara kemudian D Hasil, sebagai saksi dari (pasangan nomor urut) 1 memang tidak menandatangani. Itu memang diatur boleh menandatangani boleh tidak, tapi tetap ini hasil yang harus kita tetapkan dan menjadi bentuk final untuk perolehan suara," ujar Husin.
Akan tetapi Husin menegaskan, saat ini KPU Provinsi Bangka Belitung masih akan menunggu selama tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan apabila terdapat kandidat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Namun kita akan melihat dalam kurun tiga hari yang diamanatkan peraturan, apakah paslon nomor 1 akan mengajukan perselisihan hasil ini ke Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Menurut Husin, ketika memang terdapat gugatan perselisihan hasil yang diajukan oleh salah satu kandidat jajarannya bakal menyiapkan semua alat bukti maupun kronologis apa yang menjadi materi gugatan tersebut.
"Dan nanti kita lihat hasil dari Mahkamah Konstitusi bagaimana. Kalau tidak ada gugatan KPU RI akan memerintahkan kita melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih," kata dia.
Sebelumnya, usai pembacaan model D Hasil Kabupaten-KWK Gubernur dan catatan kejadian khusus oleh setiap KPU Kabupaten/Kota selesai dilakukan, saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadlullah, Iman Supiyar menegaskan tidak menerima hasil karena beberapa alasan.
Imam menjelaskan, pihaknya memilih tidak menandatangani berita acara rekapitulasi sebagai bentuk tidak menerima hasil rekapitulasi tersebut.
Menurutnya, hal itu dilakukan karena didasari beberapa alasan mulai adanya temua soal i banyaknya suara sah yang dimasukkan ke dalam suara tidak sah dan sebanyak 70 persen pemilih yang hadir ke TPS tidak menunjukkan KTP saat melakukan pendaftaran.
"Kami juga banyak menemukan absensi yang ditandatangani KPPS bukan pemilih langsung. Ditemukan pula Pemilih yang terdaftar di daerah lain tapi memilih di TPS yang ada di Bangka Belitung dengan status DPK," ujarnya.
Selain itu, alasan lain karena lokasi TPS dirasa tidak ideal dan terlalu jauh, ataupun banyaknya temuan model C undangan tidak terrestrubusi pada pemilih.
"Selain itu banyaknya jumlah suara tidak sah, Partisipasi sangat rendah serta Ditemukan adanya kotak suara dibuka sebelum penghitungan juga menjadi catatan," terangnya.
Untuk itu Iman menegaskan sebagai saksi dirinya mengajukan keberatan dan tidak menerima hasil rekapitulasi di tingkat Provinsi.
"Atas keberatan ini, kami tidak menerima hasil rekapitulasi di tingkat Provinsi," tegasnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Besok MK Putuskan Gugatan Pilgub Babel, Para Kandidat Pastikan Siap Terima Hasil |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilgub Babel 2024, Bawaslu Provinsi Bantah Adanya Rekomendasi PSU |
![]() |
---|
Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Babel, Ingin PSU di 400 TPS |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Erzaldi-Yuri Ajukan PSU di 400 TPS, KPU Babel Siapkan Kronologis Sebagai Alat Bukti |
![]() |
---|
Gugatan Pilgub Babel di Registrasi MK, Tim Kuasa Hukum Erzaldi-Yuri Persiapkan Bukti Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.