Berita Pangakalpinang

Belum Lama Bebas dari Penjara, Warga Pangkalpinang Kembali Ditangkap Polisi Kasus Pencurian

Belum Lama Bebas dari Penjara, Warga Pangkalpinang Kembali Ditangkap Polisi Kasus Pencurian

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi Borgol 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ambar alias AH (35) pria asal Air Itam, Kota Pangkalpinang kini harus kembali berurusan dengan hukum.

Ambar nekat melakukan aksi pencurian dan ditangkap tim Jatanras Polda Bangka Belitung (Babel), Selasa dini hari.

Aksi nekat kembali dilakukan oleh pria asal Air Itam ini bukan kali pertama, ia pernah melakukan hal serupa dan dihukum penjara namun tak juga jera.

Selain itu Ambar dijetahui baru dipenjara di tahun 2023 lalu karena melakukan aksi yang sama yaitu pencurian dengan pemberatan.

Kini Ambar hanya bisa tertunduk dan tidak bisa berkutik, setelah diamankan polisi Polda Babel karena mencuri handphone.

Bahkan, pelaku bukan hanya melakukan aksi pencurian di satu Tempat Kejadian Perkara saja tapi di dua lokasi lainnya dan berhasil menggasak barang-barang milik korban curian yakni besi tutup tanki komunal septictank, 1 unit TV LCD, 1 unit AC Portable dan 3 buah Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg dan 5 Kg.

Ambar berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari korban atas aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku hingga berhasil diamankan pelaku dan dibawa ke Mapolda Babel.

Kabid humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan terkait penangkapan terhadap pelaku pencurian sekaligus residivis, Minggu (8/12/2024).

"Iya benar, pelaku adalah residivis curat tahun 2023. Ia kembali ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang," terang Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

Lebih lanjut Kombes Pol Fauzan membeberkan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Pulau Pelepas Kelurahan Air Itam Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan pelaku, ketika kejadian saat itu korban sedang tidur bersama temannya disebuah pondok dan pelaku nekat mengambil barang korban.

"Untuk kejadiannya terjadi pada saat pelaku pulang dari membeli miras, pelaku yang kebetulan melintas di TKP melihat korban bersama temannya sedang tidur disebuah pondok," beber Kombes Pol Fauzan.

Selanjutnya pelaku melihat kondisi korban tertidur pulas, pelaku kemudian langsung mengambil 1 unit Handphone serta 1 buah Helm dan langsung melarikan diri.

"Kejadian ini baru diketahui setelah korban terbangun dan tersadar handphone dan helmnya hilang, atas kejadian inilah, korban melapor ke Polisi," jelasnya.

Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan, barang curian berupa handphone dijual oleh pelaku kepada seseorang dengan harga Rp500 ribu rupiah dan uang hasil penjualan curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan bersama barang buktinya, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannnya," ucap Kombes Pol Fauzan.

 (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved