Berita Pangkalpinang
Kuasa Hukum Bambang Wijaya Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan JPU Tidak Sesuai Pasal 143 KUHAP
"Ada dua hal utama yang kami sampaikan dalam eksepsi, yaitu pertama berdasarkan Pasal 143 KUHAP dan kedua berdasarkan subjektivitas dalam dakwaan...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum terdakwa Bambang Wijaya mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (19/12/2024).
Dalam eksepsi tersebut, mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Ada dua hal utama yang kami sampaikan dalam eksepsi, yaitu pertama berdasarkan Pasal 143 KUHAP dan kedua berdasarkan subjektivitas dalam dakwaan JPU," ujar Syarief Fathul Mubin, kuasa hukum terdakwa Bambang Wijaya, usai persidangan.
Menurut Syarief, JPU dalam memberikan dakwaan terhadap terdakwa, tidak cermat dan kurang jelas karena beberapa poin yang memang secara 143 itu harus sesuai secara cermat, teliti, terang.
"Kami memandang secara perspektif masing-masing, tapi kami dari tim penasihat hukum Bambang Wijaya memandang ada beberapa poin yang memang tidak sesuai terutam tanggapan kami atas pasal 2 dan 3 yang didakwakan terhadap terdakwa," ungkapnya.
Terdakwa Bambang Wijaya sendiri tersandung kasus kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Akibat kasus itu negara mengalami kerugian kurang lebih Rp18.197.012.580 dan USD 420.950,25. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
Penasehat Hukum
JPU
dakwaan
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
kota waringin
Kotawaringin
Kabupaten Bangka
| 36 Tahun Mengabdi, Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung Dato’ Akhmad Elvian Purna Bakti |
|
|---|
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|
| Tangis Haru Warga Babel Lepas Irjen Hendro Pandowo, Sosok Polisi Humanis dan TegaS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241219-Penasihat-hukum-terdakwa-Bambang-Wijaya.jpg)