Berita Pangkalpinang

Kuasa Hukum Bambang Wijaya Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan JPU Tidak Sesuai Pasal 143 KUHAP

"Ada dua hal utama yang kami sampaikan dalam eksepsi, yaitu pertama berdasarkan Pasal 143 KUHAP dan kedua berdasarkan subjektivitas dalam dakwaan...

Bangkapos.com/Adi Saputra
Penasihat hukum terdakwa Bambang Wijaya, Syarief Fathul Mubin (megang mic) ketika membacakan eksepsi diruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum terdakwa Bambang Wijaya mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (19/12/2024).

Dalam eksepsi tersebut, mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Ada dua hal utama yang kami sampaikan dalam eksepsi, yaitu pertama berdasarkan Pasal 143 KUHAP dan kedua berdasarkan subjektivitas dalam dakwaan JPU," ujar Syarief Fathul Mubin, kuasa hukum terdakwa Bambang Wijaya, usai persidangan.

Menurut Syarief, JPU dalam memberikan dakwaan terhadap terdakwa, tidak cermat dan kurang jelas karena beberapa poin  yang memang secara 143 itu harus sesuai secara cermat, teliti, terang.

"Kami memandang secara perspektif masing-masing, tapi kami dari tim penasihat hukum Bambang Wijaya memandang ada beberapa poin yang memang tidak sesuai terutam tanggapan kami atas pasal 2 dan 3 yang didakwakan terhadap terdakwa," ungkapnya.

Terdakwa Bambang Wijaya sendiri tersandung kasus kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka

Akibat kasus itu negara mengalami kerugian kurang lebih Rp18.197.012.580 dan USD 420.950,25. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved