Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Tangis Harvey Moeis Pecah Bacakan Pledoi, Singgung Sosok Sandra Dewi: Tanpa Kamu Aku Runtuh

Pada kesempatan tersebut, Harvey Moeis menangis tatkala membacakan pesan spesial untuk sang istri, Sandra Dewi dalam pledoi atau nota pembelaannya.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
tribun
Tangis Harvey Moeis Pecah Bacakan Pledoi, Singgung Sosok Sandra Dewi: Tanpa Kamu Aku Runtuh 

Pria yang sudah menikahi Sandra Dewi selama tujuh tahun lamanya ini tampak membacakan sebuah kutipan Alkitab.

"Firman Tuhan berkata, Tuhan akan berperang untuk kamu dan kamu akan diam saja. Dan bahwa pembalasan adalah hakku," ucap Harvey.

"Istriku, kita sudah pernah melewati masa susah ketika Papa sakit kamu selalu di sampingku. Lalu ketika senang, kita menikah, dapat anak-anak lucu yang sempurna, kamu juga ada di sampingku."

"Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyangga kaki keluarga kita. Tanpa kamu aku runtuh," Harvey mulai menangis sembari terbata membacakan pesan demi pesan untuk istrinya.

Setelah sempat terdiam, isaknya lagi-lagi terdengar saat menyinggung soal anak-anaknya sembari berterima kasih pada istrinya.

"Terima kasih Sandra Dewi, yang namanya Dewi-dewi itu biasanya hebat Yang Mulia," selorohnya di sela-sela pembacaan pledoi.

"Tenang, kita dari susah, senang, sekarang susah lagi, kita tinggal tunggu senangnya aja. Masa susah terus. Titip anak-anak, jangan lupa berdoa biar Papa wamilnya cepat selesai," ujarnya terbata.

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.

Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.

Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana kurungan selama enam tahun.

Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved