Berita Belitung

Warga Binaan Ijab Kabul Di Lapas Tanjungpandan, Perasaan Senang dan Sedih Campur Jadi Satu

Sah! Satu kata ini sangat dinanti RH, warga binaan Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: M Ismunadi
Dokumentasi Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
Suasana pernikahan warga binaan pemasyarakatan yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan pada Jumat (20/12/2024). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Sah! Satu kata ini sangat dinanti RH, warga binaan Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Perasaan haru langsung menyeruak saat mendengarnya, Jumat (20/12/2024).

Meski melangsungkan akad nikah secara sederhana, RH bersyukur bisa melewati ijab kabul yang dipimpin penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Membalong.

Warga binaan yang tersandung kasus kecelakaan lalu lintas itu melangsungkan akad nikah di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Pascaposesi ijab kabul, RH mengungkapkan perasaannya.

“Ada senang dan ada sedihnya. Senang karena sudah difasilitasi Lapas untuk Ijab Kabul dan sedih karena belum bisa berkumpul dengan istri,” katanya dikutip dari siaran pers yang diterima Posbelitung.co, Sabtu (21/12/2024).
 
“Tapi nanti kan bisa ketemu langsung lewat kunjungan di sini, bisa telepon juga lewat wartel biar ngga kangen,” sambungnya sambil tersenyum.
 
Sementara itu, istri RH mengucapkan terima kasih kepada Lapas Tanjungpandan karena telah difasilitasi dalam melangsungkan proses pernikahan. 

Ia berharap semoga RH dapat segera pulang dan berkumpul bersama keluarga.

Dirinya juga menyatakan akan mengunjungi suaminya ke Lapas Tanjungpandan untuk memberikan semangat dan akan setia menunggunya bebas.

Berdasarkan rilis dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, RH merupakan Warga Binaan Kasus Laka Lantas mendapatkan izin melangsungkan pernikahan setelah memenuhi syarat substantif dan administratif. 

Kasi Binapi Giatja melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Endang Meidiansyah menjelaskan bahwa pernikahan di Lapas merupakan salah satu pemenuhan hak Warga Binaan.

Dirinya menambahkan bahwa seluruh proses pernikahan telah dilaksanakan sesuai syarat administratif dan dengan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku. 

"Seluruh Undangan dilakukan pengecekan barang hingga penggeledahan badan, semua dilakukan secara ketat untuk menjaga keamanan dan ketertiban," kata Endang. 

Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga binaan. 

"Pelaksanaan kegiatan pernikahan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan publik dalam memenuhi hak-hak warga binaan. Kami ingin menunjukkan bahwa meskipun sedang menjalani masa pidana, warga binaan tetap memiliki hak untuk berkeluarga. Namun tentunya dengan catatan harus sesuai dengan regulasi yang ada," kata Gowim Mahali. (posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved