Berita Belitung

Kronologis Kades Keciput Belitung Ditahan Kasus Pemalsuan Surat, Korban Sudah Bayar Rp2,1 Miliar

Kepala Desa (Kades) Keciput, Pratiwi Perucha dilaporkan atas kasus pemalsuan, penipuan dan penggelapan terhadap lahan senilai Rp2, 1 Miliar

IST/dok Satreskrim Polres Belitung
Kepala Desa Keciput, Pratiwi Perucha menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Belitung, Rabu (12/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Satreskrim Polres Belitung secara resmi menahan Kepala Desa (Kades) Keciput, Pratiwi Perucha yang dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan pada Rabu (12/11/2025) malam. 

Penahanan dilakukan terkait dugaan kasus pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan penjualan lahan yang dilaporkan Golfi Sianturi. 

Lahan yang dimaksud terletak di Jalan Tanjung Tinggi, Dusun Kampung Baru, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung

"Yang dilaporkan pelapor ini terkait pemalsuan, penipuan dan penggelapan terhadap lahan yang dibeli pelapor atas nama Golfi Sianturi," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma pada Kamis (13/11/2025). 

Ia menjelaskan kronologis singkat kejadian berawal saat pelapor bersepakat membeli lahan dari tersangka yang terjadi Agustus sampai Oktober 2024.

Lahan seluas 2.000 meter persegi itu dijual seharga Rp2,1 Miliar atas dasar Surat Keterangan Pengakuan Penguasaan Pengelolaan Fisik Tanah (SKPPPFT). 

Tersangka juga akan mengurus surat menyurat mulai dari PBB hingga penerbitan sertifikat hak milik. 

Kemudian, korban sudah membayar lunas tanah tersebut melalui rekening Ega Arisdiyanto. 

"Tapi seiring berjalannya waktu, korban ini curiga tanah ini bermasalah. Sehingga korban ini menuntut pengembalian uang senilai Rp2,1 Miliar kepada tersangka," ungkap Made. 

Sebenarnya, tersangka sudah mengembalikan uang sebesar Rp650 juta kepada korban pada Maret 2025. Bahkan tersangka sempat menawarkan lahan lain sebagai pengganti lahan yang dijual kepada korban. 

Ditambah memberikan beberapa sertifikat atas nama Yahya dan satu SKPPT atas nama tersangka sebagai jaminan sampai proses pengembalian uang selesai. 

"Setelah berjalannya waktu, pembayaran tak kunjung dilakukan, maka dilaporkan lah kasus ini ke Polres Belitung," kata Made. 

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved