Berita Belitung
Kronologis Kades Keciput Belitung Ditahan Kasus Pemalsuan Surat, Korban Sudah Bayar Rp2,1 Miliar
Kepala Desa (Kades) Keciput, Pratiwi Perucha dilaporkan atas kasus pemalsuan, penipuan dan penggelapan terhadap lahan senilai Rp2, 1 Miliar
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Satreskrim Polres Belitung secara resmi menahan Kepala Desa (Kades) Keciput, Pratiwi Perucha yang dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan pada Rabu (12/11/2025) malam.
Penahanan dilakukan terkait dugaan kasus pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan penjualan lahan yang dilaporkan Golfi Sianturi.
Lahan yang dimaksud terletak di Jalan Tanjung Tinggi, Dusun Kampung Baru, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
"Yang dilaporkan pelapor ini terkait pemalsuan, penipuan dan penggelapan terhadap lahan yang dibeli pelapor atas nama Golfi Sianturi," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma pada Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan kronologis singkat kejadian berawal saat pelapor bersepakat membeli lahan dari tersangka yang terjadi Agustus sampai Oktober 2024.
Lahan seluas 2.000 meter persegi itu dijual seharga Rp2,1 Miliar atas dasar Surat Keterangan Pengakuan Penguasaan Pengelolaan Fisik Tanah (SKPPPFT).
Tersangka juga akan mengurus surat menyurat mulai dari PBB hingga penerbitan sertifikat hak milik.
Kemudian, korban sudah membayar lunas tanah tersebut melalui rekening Ega Arisdiyanto.
"Tapi seiring berjalannya waktu, korban ini curiga tanah ini bermasalah. Sehingga korban ini menuntut pengembalian uang senilai Rp2,1 Miliar kepada tersangka," ungkap Made.
Sebenarnya, tersangka sudah mengembalikan uang sebesar Rp650 juta kepada korban pada Maret 2025. Bahkan tersangka sempat menawarkan lahan lain sebagai pengganti lahan yang dijual kepada korban.
Ditambah memberikan beberapa sertifikat atas nama Yahya dan satu SKPPT atas nama tersangka sebagai jaminan sampai proses pengembalian uang selesai.
"Setelah berjalannya waktu, pembayaran tak kunjung dilakukan, maka dilaporkan lah kasus ini ke Polres Belitung," kata Made.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
| Kades Keciput Belitung Ditahan Atas Dugaan Kasus Pemalsuan Surat |
|
|---|
| Adelia Buka Suara Soal Video di Medsos, Kasusnya Dibahas Seorang Pengacara dan Wakil Gubernur Babel |
|
|---|
| Pasangan Suami Istri Raih Juara di MTQH ke-XIV Provinsi Bangka Belitung |
|
|---|
| Bupati Belitung Mutasi Tujuh Kepala OPD |
|
|---|
| Harga Ayam di Pasar Tanjungpandan Turun Drastis, Tapi Harga Bawang Melonjak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251113-Kepala-Desa-Keciput.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.