Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Sosok Rianto Adam Pontoh Hakim yang Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara, Pernah Adili Eks Mentan SYL
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024), hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap ...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah merugikan negara Rp 300 triliun jadi sorotan.
Mereka disorot karena vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Salah satu majelis hakim tersebut adalah Rianto Adam Pontoh.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024), hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Helena Lim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Helena Lim dipenjara selama 8 tahun.
Sejumlah hal menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis pada Helana.
Perbuatan Helena yang dianggap memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Rianto Adam Pontoh menyatakan, Helena Lim selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer penuntut umum.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Helena Lim belum pernah dihukum, ia juga dinilai berlaku sopan selama di persidangan.
"Terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali akan perbuatannya,” ujar hakim.
Sosok Rianto Adam Pontoh
Menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, berikut sosok hakim Rianto Adam Pontoh.
Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh lahir pada 18 November 1968.
Ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1992.
Saat ini, Rianto Adam Pontoh menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakpus, dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IVd.
Rianto diketahui tercatat sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Dalam catatan direktori anggota IKAHI, tertulis Rianto merupakan lulusan S1 Hukum Perdata Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1991.
Ia juga lulusan S2 Hukum Pidana dari Universitas Merdeka Malang tahun 2010.
Beri Vonis dan Uang Pengganti terhadap Helena Lim Lebih Rendah dari Tuntutan
Sebelumnya Helena Lim telah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain dituntut pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.
Dalam kasus ini Helena didakwa membantu suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moies menampung dana pengamanan dari para smelter swasta.
Dari temuan jaksa, para perusahaan smelter swasta mengirimkan uang pengamanan tambang ilegal kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim. Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.
Uang pengamanan itu menurut jaksa dibuat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan di rekening money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.
"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.
Uang pengamanan yang sudah terkumpul di Helena Lim sebanyak USD 30 ribu kemudian dikirim ke Harvey Moeis dengan menyamarkan tujuan transaksi sebagai modal usaha dan pembayaran utang.
"Padahal senyatanya tidak ada hubungan utang-piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," ujar jaksa.
Transaksi dari Helena Lim ke Harvey Moeis itu menurut jaksa dilakukan tanpa mematuhi persyaratan yang berlaku.
Di antaranya, tidak dilengkapi kartu identitas penduduk. Padahal transaksi yang dilakukan di atas USD 20 ribu.
"Transaksi yang dilakukan tidak didukung dengan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya tidak dilengkapi kartu identitas penduduk dan tidak ada keterangan untuk transaksi di atas 20 ribu Dolar Amerika," kata jaksa penuntut umum.
Selain itu, transaksi tersebut juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia, PPATK, dan tidak dicatat ke dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.
Dengan perbuatan itu, Helena dianggap telah memusnahkan bukti transaksi keuangan yang bersumber dari hasil korupsi.
Selain itu, Helena juga didakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 900 juta dari perannya membantu Harvey Moeis menampung dana pengamanan berkedok CSR tersebut.
Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.
Namun dalam sidang yang digelar Senin (30/12/2024), hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Helena Lim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Helena Lim oleh Hakim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Terkait hal ini, hakim menuturkan, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti oleh Jaksa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya.
Pernah Adili Eks Mentan SYL
Sosok Rianto Adam Pontoh pernah mengadili Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Ia menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain vonis 10 tahun penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta.
Apabila SYL tak membayar denda tersebut, maka akan diganti empat bulan kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, Kamis (11/7/2024).
"Dan denda Rp300 juta, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan empat bulan," imbuh dia.
Lebih lanjut, Rianto menekankan SYL juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar Amerika.
Jika tidak dibayarkan, kata Rianto, harta benda SYL akan disita untuk dilelang, lalu digunakan untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana penjara dua tahun," pungkas Rianto.
Sebagai informasi, vonis terhadap SYL lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com)
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.