Pilkada Serentak 2024
Tahapan Sidang PHPU Sengketa Pilkada di MK, Putusan Paling Lambat 11 Maret
Putusan dari MK terhadap hasil sidang PHPU atau snegketa pilkada dijadwalkan paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.
"Sudah diajukan ke MK, dua tingkat kabupaten dan satu provinsi yang merupakan langkah terakhir dalam proses hukum kita," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung EM Osykar saat dihubungi, Sabtu (14/12/2024).
Osykar menjelaskan, sebelum sengketa diserahkan ke MK, proses penyelesaian telah dilakukan di daerah.
Bawaslu secara berjenjang telah melakukan klarifikasi dan pengawasan yang menyatakan tidak ada temuan pelanggaran.
Namun akhirnya pasangan calon melalui tim hukum masing-masing tetap mengajukan perselisihan ke MK dengan kemungkinan ada bukti-bukti baru yang akan disampaikan.
"Kami tentu menghormati langkah-langkah hukum yang diambil dan siap memberi penjelasan nantinya di MK," ujar Osykar.
Osykar mengatakan, Bawaslu telah siap memberikan keterangan terhadap semua dalil kuantitatif berupa perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan dalil kualitatif yang berkaitan.
“Saya telah meminta jajarannya untuk menyiapkan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Dalil kuantitatif itu bakal digunakan untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Sebab, jenis permohonan yang bakal diajukan pada umumnya terdiri dari perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Adapun permohonan yang sifatnya kualitatif bakal spesifik yang dapat saling terkait atau berkenaan," jelas dia.
Bawaslu mengakomodir dan menindaklanjuti semua laporan dugaan terjadinya pelanggaran pemilihan juga sejumlah kejadian khusus dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Hal ini menurutnya agar pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai prosedur dan tetap berintegritas "Terkait kejadian khusus ini sudah kita tindaklanjuti semua dan tidak ada yang tertinggal, ini untuk menjaga integritas para penyelenggara dan prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," pungkasnya.
Total 309 Perkara PHPU
Secara total, ada 309 perkara PHPU yang telah diregister oleh MK.
"Jumlahnya itu 309 perkara," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2024).
Faiz menjelaskan, dari perkara yang diregister tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Kemudian 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan terbanyak 237 perkara adalah perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Perkara yang diregistrasi ini berbeda dengan jumlah permohonan yang diajukan sebanyak 314 permohonan.
Faiz menjelaskan, perbedaan angka ini terjadi karena istilah permohonan berbeda dengan perkara yang telah melalui pemeriksaan berkas.
"Maka pertanyaannya kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya (menjadi satu)," kata dia.
Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
![]() |
---|
2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
![]() |
---|
Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.