Pilkada Serentak 2024

Tahapan Sidang PHPU Sengketa Pilkada di MK, Putusan Paling Lambat 11 Maret

Putusan dari MK terhadap hasil sidang PHPU atau snegketa pilkada dijadwalkan paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara yang terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati dan 49 perkara wali kota. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, Rabu (8/1/2025).

Sidang PHPU akan terus berlanjut hingga 309 perkara yang diajukan selesai.

Putusan dari MK terhadap hasil sidang PHPU dijadwalkan paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.

Pada hari pertama sidang Rabu kemarin, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq, menarik kembali gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Depok di MK. 

Pengumuman penarikan gugatan disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). 

Gugatan yang diajukan Imam-Ririn sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam persidangan, Saldi Isra memanggil nomor perkara yang akan disidangkan satu per satu. Namun, ketika nomor perkara 113 disebutkan, Saldi menyatakan bahwa permohonan tersebut telah dicabut.

"Perkara 113 pemohon 113 Kota Depok, tidak hadir ya?" ujar Saldi. 

Dia kemudian menambahkan ihwal Kota Depok tetap dipanggil untuk klarifikasi, namun permohonan sudah dicabut. Kuasa hukum KPU yang hadir dalam persidangan membenarkan hal tersebut.

Saldi Isra sempat berkelakar kuasa hukum KPU tidak memiliki pekerjaan di MK terkait perkara ini, namun tetap mendapat bayaran. 

"Ini enak banget enggak ada yang mau dikerjakan tapi argo-nya jalan terus. Kota Depok enggak ada," ujarnya.

3 PHPU Bangka Belitung Sidang Hari Ini

Sidang perkara PHPU berlanjut pada hari ini Kamis (9/1/2025).

Tigadi antaranya perkara sengketa pilkada di Kepulauan Bangka Belitung.

Sengketa yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) itu diajukan pasangan calon dari Kabupaten Bangka Barat, Belitung Timur dan pemilihan gubernur/wakil gubernur Bangka Belitung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved