Korupsi Tata Niaga Timah
Profil Bambang Hero, Guru Besar IPB Dipolisikan Gegara Hitung Kerugian Negara Korupsi Timah Rp271 T
Guru Besar IPB itu dilaporkan Pengacara Hukum Andi Kusuma atas metode penghitungan dan pengambilan sampel melalui citra satelit yang tidak berbayar te
Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Sembilan tahun setelahnya, tepatnya 1996, Bambang meraih gelar Magister S2 Divisi Pertanian Tropis dari Universitas Tokyo Jepang.
Ia kemudian melanjutkan studi S3 dan resmi mendapat gelar Doktor dalam bidang Laboratorium Tropical Forest Resources & Environment, Division of Forest & Biomaterial Science dari universitas yang sama, pada 1999.
Bambang dikenal sebagai seorang akademisi serta pakar forensik kebakaran Indonesia.
Pria berusia 70 tahun ini tercatat sebagai Director Regional Fire Management Resources Center-South East Asia (RFMRC-SEA).
Atas pengabdiannya, Bambang pernah meraih sejumlah penghargaan.
Pada 2001, ia pernah menerima penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun, dikutip dari Kompas.com.
Di tahun 2004, ia dianugerahi Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada.
Kemudian, pada 2006, ia terpilih menjadi Dosen Berprestasi III IPB dan Dosen Berprestasi I Fakultas Kehutanan IPB.
Bambang kemudian juga mendapat penghargaan John Maddox Prize pada 2019.
Kala itu, Bambang berhasil menyingkirkan 206 calon terpilih lainnya yang berasal dari 38 negara.
Ia ditetapkan sebagai pemenang karena kegigihannya menggunakan data penelitiannya sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait kebakaran hutan di Indonesia.
Sebagai informasi, Bambang juga pernah dituntut pada 2018.
Saat itu, ia dituntut sebanyak Rp510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa.
Dilansir Wartakotalive.com, tuntutan tersebut diajukan setelah Bambang hadir sebagai saksi ahli dalam kasus menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau pada 2013.
Tuntutan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.
Rekam Jejak & Profil Hendry Lie Bos Timah Bangka Divonis 14 Tahun Kasus Korupsi Rp 300 T |
![]() |
---|
Penyidik Kejagung RI Periksa Smelter Terkait Tersangka Korporasi Tata Niaga Timah di Bangka Belitung |
![]() |
---|
Kata Hakim Soal Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi: Terjadi Pencampuran |
![]() |
---|
Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Tanpa Kehadiran Sandra Dewi, Kenakan Baju Kemeja Putih |
![]() |
---|
Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.