KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar kepada Google Terkait Dugaan Praktik Bisnis Tidak Adil
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google atas tuduhan praktik bisnis tidak adil terkait sistem pembayaran Google Play Store.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang dengar pendapat yang digelar pada Selasa (21/1/2025).
Panel KPPU menyimpulkan bahwa praktik Google, termasuk pemberlakuan Google Play Billing (GPB) System yang membebankan biaya hingga 30 persen kepada pengembang aplikasi, telah berdampak negatif pada keterlibatan pengguna dan menurunkan pendapatan para pengembang.
KPPU juga menyatakan bahwa tindakan Google melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Google Ajukan Banding
Menanggapi putusan tersebut, juru bicara Google menyatakan ketidaksetujuannya dan memastikan perusahaan akan mengajukan banding.
"Berdasarkan pemahaman kami atas siaran pers yang diumumkan oleh KPPU, kami tidak sepakat dengan keputusan ini dan akan menempuh jalur banding," kata juru bicara Google kepada KompasTekno, Rabu (22/1/2025).
Google menegaskan bahwa kebijakan mereka mendukung ekosistem aplikasi di Indonesia dengan menciptakan lingkungan yang sehat dan kompetitif.
"Kami menyediakan platform yang aman, akses ke pasar global, serta alternatif sistem penagihan melalui User Choice Billing di Google Play," lanjutnya.
Google juga berkomitmen untuk tetap mematuhi hukum Indonesia dan berkolaborasi dengan KPPU serta pihak terkait selama proses banding berlangsung.
Investigasi Sejak 2022
Investigasi KPPU terhadap Google Alphabet Inc. dimulai pada tahun 2022, didorong oleh kekhawatiran bahwa perusahaan memanfaatkan posisinya yang dominan untuk memberlakukan sistem pembayaran tunggal melalui Google Play Billing.
Google diduga melanggar Pasal 17, 19 huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 ayat (1) huruf (a) dan (b) dalam undang-undang tersebut.
Tuduhan utama adalah praktik monopoli dalam distribusi aplikasi, kebijakan sistem pembayaran tunggal, dan potongan komisi tinggi terhadap pengembang aplikasi.
Google juga disebut mewajibkan pengembang menggunakan Google Play Billing dan memberikan ancaman penghapusan aplikasi dari Google Play Store jika tidak mematuhi aturan tersebut.
Hukuman dan Denda Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong dan Kendaraan Tak Sesuai Standar |
![]() |
---|
Denda Tilang Pengendara Nekat Melawan Arus Pasal 287 UU LLAJ, Dikurung 2 Bulan atau Bayar Rp 500.000 |
![]() |
---|
Denda Tilang Pengendara Tak Pakai Sabuk Pengaman, Bagaimana Penumpang? |
![]() |
---|
FAKTA Guru Madrasah di Demak Didenda Rp25 Juta, Sempat Akan Jual Motor dan Mengutang |
![]() |
---|
Main HP saat Berkendara Didenda Rp 750.000, Sanksi Bisa Berlipat Jika Orang Lain Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.