KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar kepada Google Terkait Dugaan Praktik Bisnis Tidak Adil

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar kepada Google Terkait Dugaan Praktik Bisnis Tidak Adil 

 Kebijakan ini dianggap menguntungkan Google secara sepihak dan merugikan para pengembang aplikasi di Indonesia.

Google Play Dominasi Pasar

Menurut hasil penelitian KPPU, Google Play Store menguasai pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia hingga 93 persen, menjadikannya platform dominan untuk pengembang aplikasi.

Tidak hanya di Indonesia, Google juga menghadapi berbagai tuduhan praktik anti-monopoli di negara-negara Eropa.

Dalam sepuluh tahun terakhir, Uni Eropa telah menjatuhkan denda lebih dari 8,3 miliar dolar AS kepada Google atas kasus serupa.

Putusan KPPU ini menjadi salah satu langkah tegas pemerintah Indonesia untuk memastikan praktik persaingan usaha yang sehat di era digital.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPPU RI Denda Google Rp 202 Miliar", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2025/01/22/11362347/kppu-ri-denda-google-rp-202-miliar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved