KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar kepada Google Terkait Dugaan Praktik Bisnis Tidak Adil
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kebijakan ini dianggap menguntungkan Google secara sepihak dan merugikan para pengembang aplikasi di Indonesia.
Google Play Dominasi Pasar
Menurut hasil penelitian KPPU, Google Play Store menguasai pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia hingga 93 persen, menjadikannya platform dominan untuk pengembang aplikasi.
Tidak hanya di Indonesia, Google juga menghadapi berbagai tuduhan praktik anti-monopoli di negara-negara Eropa.
Dalam sepuluh tahun terakhir, Uni Eropa telah menjatuhkan denda lebih dari 8,3 miliar dolar AS kepada Google atas kasus serupa.
Putusan KPPU ini menjadi salah satu langkah tegas pemerintah Indonesia untuk memastikan praktik persaingan usaha yang sehat di era digital.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPPU RI Denda Google Rp 202 Miliar", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2025/01/22/11362347/kppu-ri-denda-google-rp-202-miliar
Hukuman dan Denda Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong dan Kendaraan Tak Sesuai Standar |
![]() |
---|
Denda Tilang Pengendara Nekat Melawan Arus Pasal 287 UU LLAJ, Dikurung 2 Bulan atau Bayar Rp 500.000 |
![]() |
---|
Denda Tilang Pengendara Tak Pakai Sabuk Pengaman, Bagaimana Penumpang? |
![]() |
---|
FAKTA Guru Madrasah di Demak Didenda Rp25 Juta, Sempat Akan Jual Motor dan Mengutang |
![]() |
---|
Main HP saat Berkendara Didenda Rp 750.000, Sanksi Bisa Berlipat Jika Orang Lain Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.