Deretan Fakta Dua Polisi Peras Pasangan Kekasih di Semarang, Sempat Ancam Tembak Warga

Berikut enam fakta terkait kasus pemerasan Dua anggota polisi, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), kini berstatus tersangka

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
DUA POLISI MEMERAS-- Dua anggota polisi, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), kini berstatus tersangka setelah memeras pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara 

BANGKAPOS.COM--Dua anggota polisi, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), kini berstatus tersangka setelah memeras pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025).

Saat melakukan aksinya, mereka dibantu seorang warga sipil bernama Suyatno (44).

Korban pemerasan adalah pasangan remaja berinisial MRW (18) dan MMX (17) yang sedang berduaan di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat.

Berikut enam fakta terkait kasus pemerasan yang melibatkan oknum polisi tersebut:

1. Berawal dari Niat Cari Makan

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa awalnya kedua polisi dan Suyatno berniat mencari makan malam di Pantai Marina.

Namun, mereka melihat sebuah mobil Honda Civic warna silver terparkir dan menghampiri pasangan yang berada di dalamnya.

Saat itu, kedua polisi tidak sedang berdinas dan mengenakan jaket untuk menyamarkan identitas mereka. Mereka menggunakan mobil Nissan March milik Aipda Roy Legowo.

"Kedua anggota itu tidak sedang bertugas, mereka mengenakan jaket dan awalnya hanya berniat makan malam," ujar Syahduddi.

Mereka kemudian mendatangi pasangan tersebut dan menuduh mereka melakukan tindakan pidana.

2. Minta Uang, Kembalikan Rp 1 Juta Saat Terdesak

Setelah mengintimidasi korban, pelaku meminta uang agar pasangan tersebut tidak diproses hukum.

Korban yang merasa terancam akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta.

Namun, setelah aksinya diketahui massa, para pelaku panik dan mengembalikan Rp 1 juta kepada korban.

Menurut Kombes Pol M Syahduddi, kedua polisi tersebut kini tidak hanya terancam sanksi etik, tetapi juga pasal pidana sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved