Deretan Fakta Dua Polisi Peras Pasangan Kekasih di Semarang, Sempat Ancam Tembak Warga

Berikut enam fakta terkait kasus pemerasan Dua anggota polisi, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), kini berstatus tersangka

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
DUA POLISI MEMERAS-- Dua anggota polisi, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), kini berstatus tersangka setelah memeras pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara 

Sopir mobil pelaku dipaksa turun dan melepas maskernya oleh warga yang curiga.

6. Pelaku Ditahan dan Terancam Sidang Etik

Dua polisi yang melakukan pemerasan telah ditahan dan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari ke depan.

"Mereka sudah kami tahan dan akan menjalani sidang etik. Jika terbukti bersalah, mereka akan ditindak tegas," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi.

Saat ini, kedua polisi tersebut masih diperiksa oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang menyalahgunakan wewenang.

"Kami berkomitmen tidak memberikan ruang bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Jika terbukti bersalah, akan kami tindak tegas," pungkas Syahduddi.

 Itulah enam fakta terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum polisi di Semarang. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.

(TribunJateng/Tribunjakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 6 Fakta Polisi Peras Pasangan Kekasih di Semarang: Kunci Mobil Dibawa Pelaku, Korban Terseret, https://jakarta.tribunnews.com/2025/02/03/6-fakta-polisi-peras-pasangan-kekasih-di-semarang-kunci-mobil-dibawa-pelaku-korban-terseret?page=all#goog_rewarded.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved