Deretan Fakta Dua Polisi Peras Pasangan Kekasih di Semarang, Sempat Ancam Tembak Warga
Berikut enam fakta terkait kasus pemerasan Dua anggota polisi, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), kini berstatus tersangka
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
3. Dikira Debt Collector, Warga Mengepung Mobil Pelaku
Warga yang melihat kejadian tersebut awalnya mengira bahwa aksi pemerasan itu adalah penarikan kendaraan oleh debt collector.
Polisi dari Polsek Semarang Utara mendapat laporan mengenai insiden ini dan langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, mobil pelaku sudah dikepung massa.
Korban pria sempat dipaksa masuk ke mobil pelaku dan dibawa ke ATM untuk mengambil uang Rp 2,5 juta.
Setelah uang ditaruh dalam amplop, pelaku juga meminta KTP dan kunci mobil korban.
Namun, saat korban perempuan berteriak meminta tolong, warga mulai berdatangan hingga akhirnya uang Rp 1 juta dikembalikan kepada korban.
4. Korban Wanita Sempat Terseret Mobil Pelaku
Seorang warga setempat, Ergo, mengungkapkan bahwa korban wanita sempat terseret oleh mobil pelaku ketika mencoba keluar.
"Korban wanita buka pintu mobil pelaku lalu terseret beberapa meter. Dia teriak-teriak minta tolong katanya dipalak polisi," ujar Ergo.
Sementara itu, korban pria berusaha mengambil kunci mobilnya yang dibawa oleh pelaku. Ia bahkan sempat ditendang tetapi tetap bertahan.
Keberanian korban wanita berteriak akhirnya menarik perhatian warga hingga mereka mengepung mobil pelaku.
5. Pelaku Ancam Tembak Warga
Saat massa mengepung mobil, salah satu pelaku mengancam akan menembak warga yang mencoba menghalangi mereka.
"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam saat mencoba mencegah mereka kabur," ungkap Ergo.
Diperkirakan lebih dari 50 warga mengepung kendaraan pelaku hingga akhirnya mereka menyerah dan diinterogasi di tempat.
Modus Minta Uang Oknum Wartawan Peras Kepala Dinas, Bikin Skenario Isu Selingkuh, Dapat Rp3,5 Juta |
![]() |
---|
Oknum Wartawan Memeras Kepala Dinas di Bangka Barat Terkait Berita Perselingkuhan |
![]() |
---|
Oknum Wartawan Media Online Ditangkap Polisi, Ditetapkan Tersangka Dugaan Memeras Kepala DLH Babar |
![]() |
---|
Irvian Sultan Kemnaker Dijerat TPPU Gara-gara Terima Rp 69 Miliar tapi Cuma Lapor Rp 3,9 Miliar |
![]() |
---|
Terima Uang Meras Rp 69 M tapi Harta Irvian Sultan Kemnaker Hanya Segini, Sudah Lama Tak Lapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.