Pilkada Serentak 2024

35 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Ditolak MK, Inilah Daftarnya

Ada 35 gugatan sengketa Pilkada 2024 yang ditolak MK sehingga tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG SENGKETA PILKADA - Suasana sidang sengketa Pilkada 2024 di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mahkamah Konsitusi (MK) menolak sejumlah gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 pada sidang sesi pertama putusan sela atau dismissal. 

BANGKAPOS.COM -- Mahkamah Konsitusi (MK) menolak sejumlah gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 pada sidang sesi pertama putusan sela atau dismissal pada Selasa (4/2/2025).

Ada 35 gugatan sengketa Pilkada 2024 yang ditolak MK sehingga tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

35 gugatan tersebut terdiri dari pemilihan wali kota, bupati dan pemilikan gubernur.

Masih ada sejumlah sidang sesi selanjutnya yang sedang berlangsung.

Walikota, bupati dan gubernyr terpilih yang sudah diplenokan oleh KPU masih akan menunggu jadwal pelantikan.

Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi menetapkan mengabulkan sembilan penarikan permohonan.

Majelis Hakim Konstitusi juga menetapkan delapan permohonan gugur.

"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, dan 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang, dikutip dari Tribunnews.com.

Majelis Hakim Konstitusi menyidangkan penetapan dan putusan terhadap 58 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Sesi 1 sidang dismissal tersebut.

Dari total 58 perkara tersebut di antaranya terdapat 38 perkara PHPU Bupati, 16 perkara PHPU Walikota, dan 4 perkara PHPU Gubernur.

Putusan dan ketetapan tersebut mulai diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi secara bergantian pukul 08.00 WIB dan berakhir sekira pukul 13.20 WIB.

Pengucapan penetapan dan putusan tersebut akan menentukan apakah perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dimohonkan oleh para pemohon akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian atau tidak.

Permohonan yang dinyatakan tidak diterima tidak dilanjutkan dalam sidang pembuktian.

Pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya.

Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved