Pilkada Serentak 2024

Daftar 40 Perkara PHPU Pilkada 2024 Masuk Sidang Pembuktian, Perkara Pilgub Babel dan Papua Lanjut

Dari 40 perkara PHPU Pilkada 2024 yang lanjut ke sidang pembuktian, 3 perkara pilgub, 3 perkara pilwako dan 34 perkara pilbup.

Editor: fitriadi
Dok Mahkamah Konstitusi
PERKARA PHPU PILKADA - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 tahap pembuktian pada 7-17 Februari 2025 mendatang. Ada 40 perkara PHPU Pilkada 2024 yang lanjut ke tahap pembuktian. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - 40 perkara dari total 310 perkara sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian).

Dari daftar 40 perkara tersebut, 3 perkara pemilihan gubernur, 3 perkara pemilihan wali kota, dan terbanyak 34 perkara pemilihan bupati.

Untuk pemilihan gubernur yang dilanjutkan adalah dari Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang tahap pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.

Pada sidang pembuktian nanti, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

MK juga telah menjadwalkan pembacaan putusan akhir perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.

“Hingga hari ini (Rabu) ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025) dilansir dari laman resmi MK.

Suhartoyo menjelaskan, sesuai dengan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah. 

Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.

Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan sidang selanjutnya. Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai, dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.

“Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif. Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” jelas Suhartoyo.

Berikut daftar lengkap 40 perkara PHPU Kepala Daerah 2024, dikutip dari mkri.id:

Provinsi Papua Pegunungan

Provinsi Papua

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved