Nasib Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ASN, TNI dan Polri, Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah
Pemerintah masih membahas kebijakan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Pemerintah masih membahas kebijakan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pensiunan untuk tahun 2025.
Pembahasan ini dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran, seiring dengan langkah pemerintah melakukan penghematan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, mengatakan bahwa keputusan akhir mengenai pencairan atau peniadaan gaji ke-13 dan THR masih dalam tahap diskusi.
"Pembahasan masih proses, seperti yang Bu Menteri (Menpan-RB) sampaikan, ini melibatkan kementerian/lembaga terkait," ujarnya, dikutip pada Kamis (6/2/2025).
"Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," tambahnya.
Beredar Kabar Gaji ke-13 dan 14 Ditiadakan
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial bahwa pemerintah berencana meniadakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN pada tahun 2025.
Isu tersebut muncul dalam pesan WhatsApp yang tersebar luas, salah satunya melalui platform X (Twitter) pada Rabu (5/2/2025).
Pesan tersebut menyebutkan bahwa Sekretaris Menteri (Sesmen) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) sedang dikumpulkan Presiden untuk membahas hal ini pada malam hari.
"Ada informasi, gaji ke-13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," demikian bunyi pesan yang beredar.
Namun, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa kabar tersebut belum pasti, karena hingga saat ini kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR masih dalam tahap pembahasan.
"Betul (belum ada kepastian), karena masih dalam pembahasan," ujar Rini saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Ia menjelaskan bahwa dasar pemberian gaji ke-13 dan THR adalah penghasilan bulanan aparatur negara, yang sumber dananya berasal dari anggaran belanja pegawai dalam APBN 2025.
Efisiensi Anggaran Rp306,69 Triliun
Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara Dinilai Hoaks, Menkeu Disebut Korban Deepfake |
![]() |
---|
Kemenkeu Sebut Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara Hasil Deepfake AI |
![]() |
---|
Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Kemenkeu: Hasil Deepfake |
![]() |
---|
Sri Mulyani Bantah Sebut Guru Beban Negara: Itu Hoaks |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Menkeu Sri Mulyani Naik Setiap Tahun, Tercatat LHKPN Tembus Rp 92,8 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.