Nasib Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ASN, TNI dan Polri, Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah
Pemerintah masih membahas kebijakan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pembahasan gaji ke-13 dan THR tahun 2025.
Pemerintah telah menetapkan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, yang terdiri dari:
- Penghematan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun
- Pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun
Kebijakan ini sempat menuai protes dari beberapa kementerian, karena dianggap dapat menghambat kinerja dan berdampak pada pembayaran gaji pegawai.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kementerian Keuangan, Jaka Santosa, mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran juga terjadi di internal Kementerian Keuangan, bahkan mencapai lebih dari 20 persen.
"Jadi kemarin banyak pertanyaan, kenapa sih transfer ke daerah yang dipotong? Sebenarnya bukan hanya transfer ke daerah yang dilakukan efisiensi, tetapi juga ada belanja K/L, termasuk anggaran kita sendiri," kata Jaka dalam acara Preheating SERASI 2025: Efisiensi APBD untuk Belanja yang Lebih Produktif, Selasa (4/2/2025).
Ia bahkan menyebut bahwa anggaran di Ditjen PK Kementerian Keuangan mengalami pemotongan lebih dari 70 persen untuk Tahun Anggaran 2025.
"Kami fair saja, jangan sampai kemudian ada pemikiran bahwa Kementerian Keuangan tidak mengalami pemotongan. Kami juga dipotong," tegasnya.
Menunggu Keputusan Resmi Pemerintah
Dengan masih berlangsungnya pembahasan, ASN, TNI/Polri, serta penerima pensiun masih harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait pemberian gaji ke-13 dan THR tahun 2025.
Keputusan ini akan diambil secara kolektif oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara serta dampak efisiensi anggaran terhadap belanja pegawai
Tetap Ada Gaji ke-13
Pemerintah melalui pihak Istana memastikan gaji ke-13 dan ke-14 para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan tahun 2025 ini.
Apalagi, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, juga sudah memastikan pencairan gaji ke-13 ASN.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan gaji ke-13 dan THR merupakan hak para pegawai negeri.
"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan."
Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara Dinilai Hoaks, Menkeu Disebut Korban Deepfake |
![]() |
---|
Kemenkeu Sebut Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara Hasil Deepfake AI |
![]() |
---|
Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Kemenkeu: Hasil Deepfake |
![]() |
---|
Sri Mulyani Bantah Sebut Guru Beban Negara: Itu Hoaks |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Menkeu Sri Mulyani Naik Setiap Tahun, Tercatat LHKPN Tembus Rp 92,8 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.