Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

7 Mobil Mewah Harvey Moeis Disita, Paling Mahal Rolls-Royce Cullinan Rp 19,5 Miliar

Rolls-Royce Cullinan ini adalah kado ulang tahun dari Harvey Moeis untuk sang istri, Sandra Dewi.

Editor: fitriadi
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
MOBIL MEWAH DISITA - Barang bukti mobil mewah yang ditampilkan dalam pelimpahan 2 tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Kejaksaan Agung menyita tujuh mobil mewah milik suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

BANGKAPOS.COM - Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi yang berprofesi sebagai pengusaha, divonis hukuman lebih berat dari 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun penjara dalam persidangan tingkat banding perkara korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.

Jauh sebelum perkara korupsi timah merugikan negara Rp 300 triliun disidangkan,
Kejaksaan Agung telah menyita aset-aset yang terafiliasi dengan Harvey Moeis.

Kejaksaan agung diketahui sebelumnya lima unit rumah yang berlokasi di Jakarta.

Lima rumah tersebut disebut sebagai aset Harvey Moeis.

Adapun rumah tersebut di antaranya berada di Komplek Perum Green Garden Blok N5 Kavling Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang luasnya 161 meter persegi.

Menurut data Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001, rumah tersebut atas nama Harvey Moeis sendiri.

Kemudian satu rumah di Jakarta Selatan, satu di antaranya berlokasi di sekitar Patal Senayan dan tiga lainnya berlokasi di Kebayoran Baru.

Di Senayan, tim penyidik menyita rumah Harvey Moeis seluas 483 meter persegi, berlokasi di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sama seperti rumah di Kebon Jeruk Jakarta Barat, rumah di Senayan ini juga kepeilikan SHM-nya atas nama Harvey Moeis sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 .

Sedangkan tiga rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disita, bukan atas nama Harvey Moeis, melainkan atas nama pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.

Namun tak diungkap Kejaksaan Agung siapa saja pihak-pihak terafiliasi yang dimaksud.

Ketiganya berlokasi di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan rincian luasan sebagai berikut:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved