Berita Bangka Barat

Jelang Putusan MK soal Perselisihan Hasil Pilkada Bangka Barat, Begini Kata Dua Calon Kepala Daerah

Pasangan calon kepala daerah Sukirman-Bong Ming Ming, menggugat kemenangannya Markus-Yus Derahman ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Warta Kota
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada Bangka Barat, Senin (24/2/2025) besok, 

Pasangan calon kepala daerah Sukirman-Bong Ming Ming, menggugat kemenangannya Markus-Yus Derahman ke Mahkamah Konstitusi

Markus mengatakan, pasangan Markus-Yus Derahman (Maknyus) tidak menyiapkan persiapan khusus, menjelang putusan MK yang disampaikan pada Senin besok. 

Ia hanya berdoa, apa yang diharapkan sesuai harapannya.

"Kita berdoa saja, semoga apa yang kita harapkan dapat sesuai dengan harapan, tidak ada persiapan khusus apapun," kata Markus kepada Bangkapos.com, Minggu (23/2/2025).

Sama halnya, disampaikan Yus Derahman.

Ia mengatakan, pasangan Maknyus telah siap menerima apapun putusan dari MK nantinya.

"Kami dari pasangan Maknyus siap menerima apapun keputasan dari MK. Mau PSU dan lain lain. Pokoknya selalu siap. Tetap tidak kendor,"kata Yus Derahman.

Sementara, Sukirman tak berkomentar banyak jelang putusan, gugatan yang diajukan oleh pasangan Sukirman-Bong Ming Ming (Bersanding Agik) ke MK.

Dirinya hanya menyampaikan, tunggu hasil yang disampaikan MK dan menghormati putusan yang telah disampaikan nantinya.

"Terima kasih, kita tunggu hasil MK besok," kata Sukirman

Sementara, Bong Ming Ming mengatakan semua perjuangan dan pembuktian telah dilakukan tim Bersanding Agik, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga dirinya, sepenuhnya menyerahkan hasilnya kepada Hakim Mahkamah Konstitusi.

"Kita tunggu saja putusan MK besok, apapun yang terjadi itu yang terbaik. Semua pasti optimis ingin menang. Bila tidak optimis, tidak sampai ke tahap ini," kata Bong Ming Ming.

Dirinya menambahkan, selama persidangan di MK, timnya telah menyampaikan ribuan berkas sebagai bukti di persidangan MK. Sehingga tinggal menunggu hasil dari pembuktian tersebut.

Halaman
12
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved