Berita Bangka Barat

DPRD Bangka Barat Rapat Terkait Pemangkasan Dana Transfer 2026, Desa Terancam Terdampak

transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 dari pemerintah pusat mengalami penurunan berkisar Rp 202 Miliar atau sekitar 24 persen

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Riki Pratama
Anggota Komisi I DPRD Bangka Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dampak pemangkasan dana transfer daerah (TKD) 2026, pada Kamis (16/10/2025) di kantor DPRD Bangka Barat 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Anggota Komisi I DPRD Bangka Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dampak pemangkasan dana transfer daerah (TKD) 2026, Kamis (16/10/2025).

Anggota dewan menggelar rapat dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bangka Barat, Deddi Wijaya memimpin rapat tersebut.

Diikuti Kepala Dinsospemdes Bangka Barat, Achmad Nursyandi, Kepala Bakuda, ABDESI, ABPENAS dan anggota dewan lainnya.

Deddi menjelaskan, berdasarkan informasi, terkait transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 dari pemerintah pusat mengalami pengurangan berkisar Rp188 Miliar atau sekitar 24 persen. 

Kondisi ini menurutnya akan berdampak langsung pada keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan seluruh desa di wilayah tersebut.

“Seperti kita ketahui, alokasi dana desa (ADD) memiliki ketentuan sebesar 10 persen dari dana alokasi umum (DAU). Ketika DAU mengalami penurunan, otomatis ADD juga akan ikut berkurang,” jelas Deddi kepada Bangkapos.com, Kamis (16/10/2025) di kantor DPRD Babar.

Politikus Golkar ini menambahkan, dana desa yang ditransfer langsung dari pusat juga diperkirakan turun hingga 34 persen. 

Karena itu, Anggota Komisi I DPRD Bangka Barat telah memanggil Badan Keuangan Daerah (Bakuda) untuk membahas kondisi keuangan tersebut.

“Desa-desa merasa keberatan dengan pemangkasan ini. ABDESI juga sudah menyampaikan keberatan. Mereka bisa bersurat maupun datang langsung ke Kementerian Keuangan untuk menyampaikan aspirasi itu,” ujarnya.

Deddi berharap, masukan dan keberatan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Dirjen dan Kementerian Keuangan.

“Karena itu sebagai mitra desa, kami berkewajiban menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi mereka. Jika dibiarkan, tentu desa tidak akan bisa menjalankan pemerintahan secara maksimal pada tahun mendatang,” tegasnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved