Pilkada Serentak 2024
Breaking News: MK Putuskan PSU 4 TPS di Bangka Barat
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan ulang di empat tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Bangka Barat 2024.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan ulang di empat tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Bangka Barat 2024.
Empat TPS tersebut yakni TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 semuanya berada di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Hakim MK Guntur Hamzah saat membacakan putusan MK mengatakan PSU tersebut berkaitan dengan terbuktinya politik uang sebagaimana dinyatakan MK dalam amar putusannya.
Dalam putusannya MK mengabulkan pokok permohonan pemohon sebagian.
"Menyatakan batal Surat Keputusan KPU Bangka Barat nomor 583 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS2, TPS 3,, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat," kata Ketua MK Suhartoyo saat pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bangka Barat nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025).
PSU di empat TPS tersebut mengikutisertakan pemilih yang tercatat yang sama dengan pemilihan pada Pilkada 2024 lalu.
Sebelumnya, Bupati Bangka Barat terpilih, Markus menegaskan, pasangan Markus-Yus Derahman (Maknyus) tidak menyiapkan persiapan khusus menjelang putusan MK.
Ia mengaku hanya berdoa semoga apa yang diputuskan MK sesuai dengan harapan.
“Kita berdoa saja, semoga dapat sesuai dengan harapan, tidak ada persiapan khusus apa pun,” kata Markus saat dihubungi Bangkapos.com, Minggu (23/2/2024).
Dihubungi terpisah, Yus Derahman mengatakan, pasangan Maknyus telah siap menerima apapun putusan MK.
“Kami dari pasangan Maknyus siap menerima apapun keputusan dari MK, mau itu PSU dan lain lain. Pokoknya selalu siap. Tetap tidak kendor,” kata Yus.
Sementara, Calon Bupati Sukirman, tak berkomentar banyak jelang putusan gugatan yang diajukan oleh pasangan Sukirman-Bong Ming Ming (Bersanding Agik) ke MK.
Sukirman yang merupakaj bupati petahana, hanya mengatakan dirinya menunggu hasil yang disampaikan MK dan menghormati putusan yang disampaikan nantinya.
“Terima kasih, kita tunggu hasil MK besok,” kata Sukirman.
Sementara, Bong Ming Ming, mengatakan, semua perjuangan dan pembuktian telah dilakukan tim Bersanding Agik dalam persidangan di MK.
| Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
|
|---|
| Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
|
|---|
| Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
|
|---|
| 2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
|
|---|
| Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.