Pilkada Serentak 2024

Breaking News: MK Putuskan PSU 4 TPS di Bangka Barat

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan ulang di empat tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Bangka Barat 2024.

|
Editor: fitriadi
Dok Mahkamah Konstitusi
PERKARA PHPU PILKADA - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan ulang di empat tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Bangka Barat 2024. 

Sehingga dia, sepenuhnya menyerahkan hasilnya kepada hakim Mahkamah Konstitusi.

“Kita tunggu saja putusan MK besok, apapun yang terjadi itu yang terbaik. Semua pasti optimis ingin menang. Bila tidak optimis, tidak sampai ke tahap ini,” kata Bong Ming Ming.

Bong Ming Ming menambahkan, selama persidangan di MK, timnya telah menyampaikan ribuan berkas sebagai bukti di persidangan MK, dan tinggal menunggu hasil dari pembuktian tersebut.

“Alat bukti kita sampaikan, berkas sampai 1.000 berkas, persoalan Hakim MK nanti menyikapinya, kita akan melihat itu, kita tunggu hasil besok. Apapun hasilnya, kami yakin itu yang terbaik untuk Bangka Barat,” kata Bong Ming Ming. 

Disclaimer: Berita ini sudah diedit atau direvisi pada Senin 24 Februari 2025 pukul 15.11 WIB karena ada kekurangan dalam penulisan poin amar putusan soal pembatalan MK terhadap SK KPU Bangka Barat.

Terima kasih dan mohon maaf kepada pembaca budiman.

(Bangkapos.com/Fitriadi/Riki Pratama)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved