Pilkada Serentak 2024
Breaking News: MK Tolak Semua Gugatan Pemohon, Hidayat Arsani Sah Gubernur Bangka Belitung
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak semua dalil permohonan gugatan hasil Pemilihan Gubernur Bangka Belitung pada Pilkada 2024.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak semua dalil permohonan gugatan hasil Pemilihan Gubernur Bangka Belitung pada Pilkada 2024.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah selaku Pemohon.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Bangka Belitung nomor 266/PHPU.GUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025).
Dengan ditolaknya semua permohonan Pemohon, maka Surat Keputusan KPU Bangka Belitung soal penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung yang menyatakan Hidayat Arsani dan Hellyana sebagai pemenang dinyatakan sah.
Selanjutnya, pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana akan menunggu jadwal pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung terpilih.
(Bangkapos.com/Fitriadi)
Hidayat Arsani
PHPU
Bangka Belitung
Pilkada 2024
Pilgub Babel 2024
Mahkamah Konstitusi
TribunBreakingNews
| Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
|
|---|
| Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
|
|---|
| Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
|
|---|
| 2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
|
|---|
| Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.