Pilkada Serentak 2024

Breaking News: MK Tolak Semua Gugatan Pemohon, Hidayat Arsani Sah Gubernur Bangka Belitung

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak semua dalil permohonan gugatan hasil Pemilihan Gubernur Bangka Belitung pada Pilkada 2024.

|
Editor: fitriadi
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
HIDAYAT ARSANI - Calon Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani ketika ditemui di rumah pribadinya di Kota Pangkalpinang. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak semua dalil permohonan gugatan hasil Pemilihan Gubernur Bangka Belitung pada Pilkada 2024. Dengan demikian Hidayat Arsani terpilih sebagai Gubernur Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak semua dalil permohonan gugatan hasil Pemilihan Gubernur Bangka Belitung pada Pilkada 2024.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah selaku Pemohon.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Bangka Belitung nomor 266/PHPU.GUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025).

Dengan ditolaknya semua permohonan Pemohon, maka Surat Keputusan KPU Bangka Belitung soal penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung yang menyatakan Hidayat Arsani dan Hellyana sebagai pemenang dinyatakan sah.

Selanjutnya, pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana akan menunggu jadwal pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung terpilih.

(Bangkapos.com/Fitriadi)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved