Bangka Pos Hari Ini

Markus dan Bong Ming Ming Siap Bertarung di PSU

MK meminta KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Bangka Barat

Bangkapos.com/Riki Pratama
Foto Ilustrasi: Tiga pasangan calon yang bersaing di Pilkada Bangka Barat pada 27 November 2024, telah mendapatkan nomor urut di Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Senin (23/9/20224) malam. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) terkait hasil penetapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati.

MK meminta KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Babar.

“Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024,” jelas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2).

“Sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat,” timpalnya.

MK kemudian meminta termohon yakni KPU Kabupaten Bangka Barat melaksanakan PSU pada 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa tersebut. Pencoblosan dilakukan maksimal 30 hari setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat,” ujarnya.

KPU Siap

Menanggapi hasil putusan MK tersebut, Ketua KPU Bangka Barat Darjiono mengaku siap melaksanakan putusan MK.

“Kami KPU Bangka Barat akan melaksanakan putusan MK dengan sebaik-baiknya. Mempersiapkan proses pelaksanaan PSU nantinya dan kami berharap kepada semua stakeholder dan seluruh masyarakat Bangka Barat, terus kita jaga proses ini supaya aman, damai dan lancar,” kata Ketua KPU Babar, Darjiono, kepada
Bangkapos.com, Senin (24/2).

Dia mengatakan, saat ini KPU Bangka Barat masih menunggu surat resmi dari MK.

“Selebihnya kami masih menunggu surat resmi dari MK mengenai itu untuk kami laksanakan,” imbuhnya.

Terkait daerah mana saja yang bakal dilakukan PSU, disampaikan MK untuk di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.

Namun, untuk memastikan itu, KPU Babar, masih menunggu putusan resmi MK. 

“Kalau dibaca tadi iya. Tapi kami masih menunggu surat resminya nanti seperti apa,” terangnya.

Bertarung di PSU

Halaman
123
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved