Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Daftar Vonis 8 Terdakwa Korupsi Timah Diperberat, Eks Dirkeu PT Timah Sama Seperti Harvey Moeis

Vonis eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra diperberat dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG KORUPSI TIMAH - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra (kanan) saat hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024). Vonis Emil Ermindra diperberat dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara di sidang tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Jumlah terdakwa kasus korupsi tata niaga timah diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bertambah menjadi 8 orang dari total 23 terdakwa.

Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra divonis 20 tahun penjara.

Hukuman ini lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Dengan demikian, sudah ada tiga dari 23 terdakwa kasus korupsi timah yang vonisnya diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Sebelumnya PT DKI Jakarta telah memperberat hukuman untuk pengusaha Harvey Moeis dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Thabrani menjadi 20 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding yang dipimpin Sri Andini menyatakan bahwa Emil terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis tingkat banding juga menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Emil delapan tahun penjara pada 30 Desember 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Sri Sadiri dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Kamis (27/2/2025).

Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Emil Ermindra.

Emil juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493,3 miliar).

Uang ini harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam kurun waktu tersebut uang uang pengganti itu belum dibayar maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Hakim Sri.

Adapun uang pengganti Rp 492,3 miliar itu merujuk pada aliran dana pembelian bijih timah PT Timah Tbk ke CV Salsabila Utama sebesar senilai Rp 986.799.408.690.

Perusahaan ini dibentuk Emil bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Mereka menunjuk anggota lembaga swadaya masyarakat, Tetian Wahyudi, sebagai direktur utama.
Namun, karena pembagian uang Rp 986,7 miliar itu tidak jelas, maka sesuai aturan Mahkamah Konstitusi (MK) biaya uang pengganti dibebankan kepada terdakwa secara proporsional dan obyektif sesuai peran masing-masing.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved