Korupsi Tata Kelola Minyak
Profil dan Harta Kekayaan Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina yang Perintahkan Oplos Pertamax
Menurut informasi pada laman resmi PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya merupakan lulusan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang lahir di Tasikm
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Berikut profil dan harta kekayaan Maya Kusmaya, petinggi Pertamina yang jadi tersangka kasus korupsi minyak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak dan produksi kilang yang terjadi di PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertamina.
Tersangka baru tersebut ialah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya alias MK.
Maya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/2/2025) malam setelah dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Selain Maya, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru lainnya dalam kasus ini, yaitu Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Maya memiliki peran sebagai pemberi perintah atau atau persetujuan kepada EC untuk melakukan blending (oplos) Pertamax.
“Tersangka MK (Maya Kusmaya) memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending (oplos) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) agar dapat menghasilkan RON 92,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (26/2/2025).
Profil dan Harta Kekayaan Maya Kusmaya
Menurut informasi pada laman resmi PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya merupakan lulusan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980.
Maya menempuh pendidikan di ITB pada Program Studi S-1 Teknik Kimia, sebelum akhirnya berkarier di bidang liquefied natural gas (LNG),
Ia kemudian melanjutkan studi ke magister atau S-2 di Jurusan Natural Gas Technology di Norges Teknisk Naturvitenskapelige Universitet atau Norwegian University of Science and Technology (NTNU).
Setelah itu, Maya bergabung dan menduduki beberapa jabatan strategis di PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Gas, dan PT Pertamina Patra Niaga.
Pada 2015-2016, ia ditunjuk menjadi Senior Analyst Gas Business Initiatives di PT Pertamina (Persero).
Maya kemudian ditugaskan menjadi Engineering Manager Pertamina Gas Directory pada 2016-2018 dan Portfolio and Business Development Manager Pertamina Gas Directory pada 2018-2020.
Perjalanan kariernya berlanjut sebagai vice president (VP) Kapasitas Komersial dan Aset PT Pertamina Gas pada 2020-2021 dan VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga pada Maret-Juni 2023.
Selanjutnya, Maya diangkat menjadi Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2023-sekarang.
Ia diangkat dalam jabatan tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina Patra Niaga, Jumat (16/6/2023).
Penunjukan Maya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dilakukan bersamaan dengan penunjukan Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Maya menggantikan posisi Riva yang semula menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Riva sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang pada Senin (24/2/2025).
Harta Kekayaan Maya Kusmaya
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan pada 31 Desember 2023, Maya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10.485.156.442.
Jumlah tersebut bertambah dari tahun ke tahun sejak pertama kali Maya melaporkan LHKPN pada 2016.
Pada 2016, Maya memiliki harta kekayaan senilai Rp 160.000.000. Jumlah ini bertambah pada 2017 menjadi Rp 3.506.286.973.
Setelah itu, harta kekayaan Maya tembus Rp 4.478.349.188 pada 2018, Rp 4.794.896.183 pada 2019, Rp 6.773.241.522 pada 2020, Rp 6.910.006.116 pada 2021, dan Rp 8.527.254.453 pada 2022.
Itu artinya, harta kekayaan Maya bertambah sebesar Rp 1.957.901.989 dalam waktu satu tahun dari 2022 ke 2023.
Harta kekayaan Maya terdiri dari:
1. Tanah dan bangunan:
Tanah dan bangunan seluas 201 m2/253 m2 di Bogor, Jawa Barat senilai Rp 2.500.000.00
2. Kendaraan:
Mobil Toyota New Fortuner tahun 2017 senilai Rp 350.000
Motor Vespa Sprint tahun 2022 senilai Rp 50.000.000
Mobil Toyota Agya tahun 2023 senilai Rp 190.000.000.
3. Harta lainnya:
Harta bergerak lainnya: Rp 695.428.411
Surat berharga: Rp 5.673.067.649
Kas dan setara kas: 1.304.643.684 Hutang: 277.983.302.
Modus Maya Kusmaya Oplos Pertamax
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang bermula ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.
Ketentuan tersebut mengatur soal prioritas pemanfaatan minyak Bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
PT Pertamina (Persero) kemudian diwajibkan mencari minyak dari dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri.
Namun, para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang dan produksi minyak mentah dalam negeri KKKS ditolak.
PT Kilang Pertamina Internasional kemudian mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Tetapi, harga pembelian impor lebih tinggi apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak Bumi dalam negeri.
Dalam pengadaan produk kilang lewat PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan Pertamina melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92.
Padahal, sebenarnya produk yang dibeli adalah BBM dengan RON 90 atau yang lebih rendah.
RON 90 tersebut kemudian di-blending atau diplos di storage atau depo supaya RON 92. Perbuatan ini sebenarnya tidak diperbolehkan.
Maya dan Edward kemudian mengungkapkan hal tersebut kepada penyidik Kejagung ketika diperiksa pada Rabu (26/2/2025).
Qohar mengatakan, kedua tersangka dengan persetujuan tersangka Riva melakukan pembelian RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 92.
Perbuatan tersebut membuat pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.
Maya juga memberikan perintah atau persetujuan kepada Edward untuk menjalankan blending produk kilang pada jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 supaya menghasilkan RON 92.
Proses pengoplosan dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak.
Lokasi tersebut dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kerry dan Gading telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pertamina pada Senin (24/2/2025).
(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribun Aceh)
Kejagung Rahasiakan Riza Chalid, Boyamin Menduga Si Raja Minyak Nikahi Kerabat Sultan Malaysia |
![]() |
---|
Raja Minyak Riza Chalid Kini Jadi Buronan Internasional Diburu Kejagung |
![]() |
---|
Raja Minyak Riza Chalid Ternyata di Malaysia Sejak Februari 2025 |
![]() |
---|
Keberadaan Riza Chalid Misterius, Kemlu Cek Data Imigrasi Tak Ada di Singapura |
![]() |
---|
Di Mana Riza Chalid Si Raja Minyak Bersembunyi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.