Korupsi Tata Kelola Minyak
Keberadaan Riza Chalid Misterius, Kemlu Cek Data Imigrasi Tak Ada di Singapura
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura mengatakan tidak ada Riza Chalid di negara mereka setelah dilakukan pengecekan di bagian Keimigrasian.
BANGKAPOS.COM - Keberadaan Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak PT Pertamina Patra Niaga, hingga kini tidak jelas.
Pemerintah Singapura membantah Riza Chalid berada di negara mereka.
Bantahan disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura setelah dilakukan pengecekan di bagian Keimigrasian.
Baca juga: Profil Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Ternyata Ini Perannya
"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan tidak memasuki Singapura selama beberapa waktu," demikian keterangan resmi dari Kemlu Singapura dikutip dari laman resminya, Kamis (17/7/2025).
Kendati demikian, pemerintah Singapura menegaskan siap membantu penegak hukum di Indonesia jika diminta secara resmi untuk menangkap Riza Chalid.
"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," kata Kemlu Singapura.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memperoleh informasi Riza Chalid berada di Singapura.
Hal ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers pengumuman tersangka kasus korupsi PT Pertamina pada Kamis (10/7/2025) lalu.
Baca juga: Dijuluki Raja Minyak, Segini Harta Kekayaan Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Qohar mengatakan hal tersebut membuat pihaknya bekerja sama dengan perwakilan Kejagung di Singapura terkait pemulangan Riza Chalid ke Indonesia.
"Kamis sudah kerjasama dengan perwakilan Kejaksaan Agung Indonesia di luar negeri khususnya di Singapura."
"Kami sudah mengambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana. Jadi langkah-langkah itu sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan tersangka," ujarnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Riza masih berstatus dicekal tidak boleh ke luar negeri dan belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia mengungkapkan pihaknya baru memasukan Riza Chalid sebagai DPO apabila tidak pernah hadir ketika dipanggil sebagai tersangka.
"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang atau tidak, bergantung kepada proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka."
"Ketika yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka beberapa kali, secara patut menurut hukum acara, tetapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu (menjadikan Riza DPO)," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Kejagung Rahasiakan Riza Chalid, Boyamin Menduga Si Raja Minyak Nikahi Kerabat Sultan Malaysia |
![]() |
---|
Raja Minyak Riza Chalid Kini Jadi Buronan Internasional Diburu Kejagung |
![]() |
---|
Raja Minyak Riza Chalid Ternyata di Malaysia Sejak Februari 2025 |
![]() |
---|
Di Mana Riza Chalid Si Raja Minyak Bersembunyi? |
![]() |
---|
DAFTAR Nama-nama 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Si Raja Minyak Indonesia Riza Chalid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.