Korupsi Tata Kelola Minyak

Keberadaan Riza Chalid Misterius, Kemlu Cek Data Imigrasi Tak Ada di Singapura

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura mengatakan tidak ada Riza Chalid di negara mereka setelah dilakukan pengecekan di bagian Keimigrasian.

Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews
TERSANGKA KORUPSI MINYAK - (kiri) Muhammad Riza Chalid saudagar minyak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah. (kanan) Rumah mewah milik Riza Chalid yang ada di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeledah tim Kejaksaan Agung pada Selasa (25/2/2025) hingga Rabu (26/2/2025). 

BANGKAPOS.COM - Keberadaan Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak PT Pertamina Patra Niaga, hingga kini tidak jelas.

Pemerintah Singapura membantah Riza Chalid berada di negara mereka.

Bantahan disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura setelah dilakukan pengecekan di bagian Keimigrasian.

Baca juga: Profil Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Ternyata Ini Perannya

"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan tidak memasuki Singapura selama beberapa waktu," demikian keterangan resmi dari Kemlu Singapura dikutip dari laman resminya, Kamis (17/7/2025).

Kendati demikian, pemerintah Singapura menegaskan siap membantu penegak hukum di Indonesia jika diminta secara resmi untuk menangkap Riza Chalid.

"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," kata Kemlu Singapura.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memperoleh informasi Riza Chalid berada di Singapura.

Hal ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers pengumuman tersangka kasus korupsi PT Pertamina pada Kamis (10/7/2025) lalu.

Baca juga: Dijuluki Raja Minyak, Segini Harta Kekayaan Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Qohar mengatakan hal tersebut membuat pihaknya bekerja sama dengan perwakilan Kejagung di Singapura terkait pemulangan Riza Chalid ke Indonesia.

"Kamis sudah kerjasama dengan perwakilan Kejaksaan Agung Indonesia di luar negeri khususnya di Singapura."

"Kami sudah mengambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana. Jadi langkah-langkah itu sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan tersangka," ujarnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Riza masih berstatus dicekal tidak boleh ke luar negeri dan belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia mengungkapkan pihaknya baru memasukan Riza Chalid sebagai DPO apabila tidak pernah hadir ketika dipanggil sebagai tersangka.

"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang atau tidak, bergantung kepada proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka."

"Ketika yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka beberapa kali, secara patut menurut hukum acara, tetapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu (menjadikan Riza DPO)," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved