Korupsi Tata Kelola Minyak
Raja Minyak Riza Chalid Kini Jadi Buronan Internasional Diburu Kejagung
Riza Chalid jadi buronan internasional terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Untuk ketiga kalinya saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Untuk itu Kejagung tengah mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk Riza Chalid yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersangka.
Riza Chalid jadi buronan internasional terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Baca juga: 3 Tempat Terkait Kasus Riza Chalid Digeledah, Kejagung Sita Sejumlah Uang Asing dan Mobil Mewah
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) memutuskan untuk mencabut paspor milik buronan Kejagung tersebut.
Penerbitan Red Notice biasanya dilakukan kepada seseorang yang berstatus buron internasional sehingga negara yang menjalin kerja sama bisa dimintai bantuan untuk melacak dan menangkap yang bersangkutan sebelum akhirnya diserahkan ke negara pemohon.
Mohammad Riza Chalid adalah seorang pengusaha Indonesia yang dikenal sebagai "Saudagar Minyak" karena pengaruhnya dalam bisnis impor dan distribusi minyak bumi.
Ia memiliki reputasi sebagai sosok yang dominan dalam jaringan energi nasional, terutama melalui keterlibatannya dengan Petral (Pertamina Energy Trading Ltd) dan berbagai perusahaan swasta yang bergerak di sektor migas.
Pada 2025, Riza ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Baca juga: Istri dan Warga Curiga Yunus Pulang Berlumpur, Pura-pura Cari Diva Paskibraka yang Dibunuhnya
Dia diduga melakukan intervensi kontrak antara PT Orbit Terminal Merak (perusahaan milik anaknya) dan Pertamina, termasuk manipulasi harga dan proses blending BBM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, permohonan red notice telah disampaikan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri.
Saat ini Kejagung masih perlu mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan red notice untuk kedua tersangka dalam dua perkara yang berbeda itu.
"Kalau ini kita on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu," kata Anang, kepada wartawan di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, kata Anang, permohonan red notice akan diteruskan oleh Polri ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Lanjutnya, apabila telah disetujui, maka red notice untuk para tersangka itu akan diumumkan ke seluruh negara.
"Ada proses rapat dan pengecekan dulu setelah lengkap diteruskan ke Lyon, Prancis. Jika di-approve lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar," jelas Anang.
Riza Chalid berdasarkan data imigrasi meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan tujuan Malaysia.
Riza Chalid
korupsi minyak Pertamina
red notice
Interpol
Kejaksaan Agung
Buronan Internasional
Bangkapos.com
| Profil Kerry Adrianto Riza Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun, Pilar Bisnis Keluarga Chalid |
|
|---|
| Kejagung Rahasiakan Riza Chalid, Boyamin Menduga Si Raja Minyak Nikahi Kerabat Sultan Malaysia |
|
|---|
| Raja Minyak Riza Chalid Ternyata di Malaysia Sejak Februari 2025 |
|
|---|
| Keberadaan Riza Chalid Misterius, Kemlu Cek Data Imigrasi Tak Ada di Singapura |
|
|---|
| Di Mana Riza Chalid Si Raja Minyak Bersembunyi? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250805-Mobil-mewah-Riza-Chalid.jpg)