Minggu, 3 Mei 2026

Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel

Breaking News : Erzaldi Rosman Akan Hadir di Sidang Kasus Pemanfaatan Lahan 1.500 Hektar

Kedatangan Mantan Gubernur Provinsi Babel itu untuk memberikan kesaksian terhadap kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG -- Situasi dan kondisi terkini di sekitar ruang tunggu atau halaman Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (4/3/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman mendatangi Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (4/3/2025).

Kedatangan Mantan Gubernur Provinsi Babel periode 2017-2022 itu untuk memberikan kesaksian terhadap kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka.

"Hadir tadi karena sidang belum mulai, beliau (Erzaldi) balik dulu ke rumah. Nanti habis Dzuhur datang lagi ke sini," ungkap Berry Aprido Putra selaku Tim Penasihat Hukum Erzaldi Rosman.

Dari pantauan Bangkapos.com di Pengadilan Negeri Pangkalpinang sekitar pukul 11.00 WIB, sidang terhadap lima terdakwa kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka belum dimulai.

Berdasarkan informasi dari Web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, lima terdakwa yakni Marwan, Ari Setioko, Bambang Wijaya, Ricky Markam dan Dicki Nawawi.

Dijadwalkan sidang berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman sempat dijadwalkan untuk hadir menjadi saksi, akan tetapi belum dapat memenuhi panggilan JPU karena ada kegiatan resmi partai.

Dari pantauan Bangkapos.com di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Mantan Gubernur Babel tersebut tidak nampak di sekitar Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved