Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel
Breaking News : Erzaldi Rosman Akan Hadir di Sidang Kasus Pemanfaatan Lahan 1.500 Hektar
Kedatangan Mantan Gubernur Provinsi Babel itu untuk memberikan kesaksian terhadap kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman mendatangi Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (4/3/2025).
Kedatangan Mantan Gubernur Provinsi Babel periode 2017-2022 itu untuk memberikan kesaksian terhadap kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka.
"Hadir tadi karena sidang belum mulai, beliau (Erzaldi) balik dulu ke rumah. Nanti habis Dzuhur datang lagi ke sini," ungkap Berry Aprido Putra selaku Tim Penasihat Hukum Erzaldi Rosman.
Dari pantauan Bangkapos.com di Pengadilan Negeri Pangkalpinang sekitar pukul 11.00 WIB, sidang terhadap lima terdakwa kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka belum dimulai.
Berdasarkan informasi dari Web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, lima terdakwa yakni Marwan, Ari Setioko, Bambang Wijaya, Ricky Markam dan Dicki Nawawi.
Dijadwalkan sidang berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman sempat dijadwalkan untuk hadir menjadi saksi, akan tetapi belum dapat memenuhi panggilan JPU karena ada kegiatan resmi partai.
Dari pantauan Bangkapos.com di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Mantan Gubernur Babel tersebut tidak nampak di sekitar Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Erzaldi Rosman
Desa Kotawaringin
Bangka Belitung
TribunBreakingNews
sidang
| MA RI Batalkan Vonis Bebas Lima Terpidana Kasus Korupsi Pemanfaatan Lahan Seluas 1.500 Hektar |
|
|---|
| MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Ricky Nawawi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektare |
|
|---|
| Marwan Datangi Kantor Kejati Bangka Belitung Pasca Putusan Mahkamah Agung |
|
|---|
| Marwan Sebut Penegakkan Hukum Bobrok usai Vonis Bebas Dibatalkan MA, Curhat ke Prabowo Lewat TikTok |
|
|---|
| Terdakwa Marwan Unggah Video Curhat ke Prabowo Lewat Medsos TikTok, Sebut Penegakan Hukum Bobrok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250304-PENGADILAN-NEGERI-PANGKALPINANG.jpg)