Senin, 27 April 2026

Korupsi Tata Kelola Minyak

Bukan Cuma Riva Siahaan, 6 Dirut Pertamina Ini juga Terlibat Skandal Korupsi Hingga Triliunan Rupiah

Selain Riva Siahaan, sebelumnya sudah ada beberapa Dirut Pertamina yang juga terkena skandal korupsi.

Editor: fitriadi
KPI.PERTAMINA.COM/PERTAMINAPATRANIAGA.COM/PERTAMINA-PIS.COM/DOK PRIBADI
TERSANGKA KORUPSI DI PERTAMINA - Wajah empat dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT. Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pada 2018-2023. Mereka adalah Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Chief Executive Officer PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan Vice President (VP) Feedstock Management di PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (dari kiri ke kanan). Sebelum kasus ini, sudah ada sederet direksi di lingkungan Pertamina yang terlibat skandal korupsi. 

BANGKAPOS.COM - Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga membuat Indonesia geger.

Tidak hanya perkiraan jumlah kerugiannya yang paling besar, tapi ada yang lebih menyakitkan hati publik.

Masyarakat konsumen bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax merasa dirugikan karena BBM yang mereka beli pada rentang tahun 2018-2023 diduga oplosan.

Sebagaimana diketahui, saat ini Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan kasus korupsi.

Selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan bersama dengan Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono melakukan sejumlah tindakan melawan hukum.

Mereka terlibat dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang, lalu memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

Kemudian, Riva juga diduga "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax.

Sembilan orang tersangka termasuk Riva Siahaan telah ditahan Kejaksaan Agung. Mereka terdiri dari enam orang dari lingkungan Pertamina dan tiga orang dari kalangan perusahaan swasta.

Kejagung juga merilis kerugian negara berdasarkan penghitungan sementara sebesar Rp 193,7 triliun untuk tahun 2023.

Jumlah itu belum termasuk kerugian pada empat tahun sebelumnya karena kasus korupsi ini berlangsung dari 2018-2023.

Estimasi Kejagung, jika kerugiannya disamaratakan setiap tahun, maka totalnya Rp968,5 triliun, hampir tembus Rp 1.000 triliun atau Rp 1 kuadriliun.

Jika itungan lembaga berwenang ini nanti benar, maka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret para petinggi PT Pertamina Patra Niaga dan kontraktor swasta ini sebagai kasus korupsi terbesar sepanjang sejahat pengungkapan di Indonesia saat ini.

Kasus ini mengalahkan kasus tertinggi sebelumnya yakni korupsi tata niaga timah yang merugikan negara dan lingkungan Rp 300 triliun.

Kasus korupsi yang menjerat petinggi PT Pertamina (Persero) bukanlah hal yang baru.

Selain Riva, sebelumnya sudah ada direktur perusahaan pelat merah itu yang juga terkena skandal korupsi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved