Sidang Korupsi
Penasihat Hukum Delapan Terdakwa Kasus Korupsi KUR Bank Daerah Siapkan Duplik atas Replik JPU
Kita akan sampaikan tanggapan atau duplik sidang selanjut Jumat (7/3/2025) mendatang, atas replik yang dibacakan JPU terhadap klien kami Andi ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum delapan terdakwa kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Daerah akan menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dijadwalkan pada Jumat (7/3/2025).
Hal ini disampaikan oleh tim penasihat hukum masing-masing terdakwa setelah mendengarkan pembacaan replik oleh JPU atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa dan kuasa hukum mereka.
"Kita akan sampaikan tanggapan atau duplik sidang selanjut Jumat (7/3/2025) mendatang, atas replik yang dibacakan JPU terhadap klien kami Andi Irawan, Zaedan Lesmana dan Sandri Alasta," ungkap Suhendar tim penasihat hukum tiga terdakwa dari PT Hasil Lada Karet (PT HKL).
Ia pun mengaku dalam dupliknya akan menyampaikan beberapa poin, atas replik JPU yang menanggapi nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan disidang sebelumnya.
"Intinya dalam duplik nanti kita akan sampaikan lima point penting," ujarnya.
Hal senada dikatakan, penasihat hukum terdakwa Handika Kurniawan Akasse, Reny Sirait yang akan menanggapi atas replik dari JPU.
"Iya, kita akan tanggapi replik JPU nanti dengan tanggapan atau duplik tertulis di sidang selanjutnya," ungkap Reny Sirait.
Sementara, tim penasihat hukum terdakwa M Robi Hakim dan Santoso Putra, Sumin pihaknya juga akan menanggapi replik dari JPU.
"Jumat nanti kami sampaikan duplik, atas replik yang sudah dibacakan oleh JPU tadi," terang Sumin.
Sedangkan, tim penasihat hukum terdakwa Taufik dan Rofalino Kurnia, Resa juga akan menyampaikan duplik atas replik dari JPU.
"Kami minta waktu Jumat (7/3/2025) untuk menanggapi atau menyampaikan duplik, atas replik yang sudah dibacakan JPU," kata Resa.
Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menggelar sidang kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Daerah, dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas nota pembelaan atau pledoi para terdakwa dan tim penasihat hukum, pembacaan duplik dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri.
Dimana pembacaan replik terhadap delapan orang terdakwa, dibacakan secara giliran dan dipimpin majelis hakim yang berbeda.
JPU membacakan replik pertama terhadap empat orang terdakwa mulai dari Andi Irawan, Zaedan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan Akasse.
Dalam repliknya tersebut JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan supaya menjatuhkan pada terdakwa sebagaimana tuntutan yang dibacakan, Senin (25/2/2025) lalu.
"Berdasarkan tangkisan dan jawaban terhadap pembelaan/pledoi terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, maka kami penuntut umum berketetapan hati disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat dakwaan sebagaimana kami sampaikan dalam tuntutan pidana pada Senin (24/2/2025) lalu," kata JPU Herdini.
"Adalah benar berdasarkan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku, serta didasarkan atas fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dan kami penuntut umum berpendirian tetap pada tuntutan kami dan memohon kepada majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan supaya menjatuhkan putusan terdakwa Andi Irawan, Zaedan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan Akasse sebagaimana dengan tuntutan," tegasnya.
Hal senada dibacakan dan disampaikan JPU Kejati Babel Laila Qhistina terhadap empat terdakwa lainnya seperti Taufik, Rofalino Kurnia, M. Robbi Hakim dan Santoso Putra.
"Berdasarkan tangkisan dan jawaban terhadap pembelaan/pledoi terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, maka kami penuntut umum berketetapan hati disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat dakwaan sebagaimana kami sampaikan dalam tuntutan pidana pada Senin (24/2/2025) lalu," terang Laila Qhistina.
"Adalah benar berdasarkan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku, serta didasarkan atas fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dan kami penuntut umum berpendirian tetap pada tuntutan kami dan memohon kepada majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan supaya menjatuhkan putusan terdakwa Taufik, Rofalino Kurnia, M. Robbi Hakim dan Santoso Putra," ujarnya.
Untuk diketahui, kedelapan tersangka ini tersandung kasus korupsi dana KUR Bank Daerah dan merugikan negara senilai Rp20,2 miliar.
Kedelapan terdakwa telah menjalani sidang dakwaan, eksepsi, tanggapan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, pemeriksaan saksi-saksi, ahli, terdakwa hingga tuntutan serta nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum maupun terdakwa. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana KUR Bank Daerah Ditunda, Delapan Terdakwa Menunggu Kepastian |
|
|---|
| Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUR Bank Daerah pada Rabu Mendatang |
|
|---|
| Tim Kuasa Hukum 5 Terdakwa Korupsi Dana KUR Bank Daerah Ajukan Pledoi, Minta Dibebaskan dari Dakwaan |
|
|---|
| Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa PT HKL Minta Pembebasan dari Seluruh Dakwaan |
|
|---|
| Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Ajukan Eksepsi, Kerugian Capai Rp18,8 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250305-SIDANG-KORUPSI-KUR-Suasan-sidang-terhadap-empat-orang-terdakwa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.