Berita Pangkalpinang

Eka Mulya-Radmida & Benny Batara- Achmad Subari Daftar Calon Independen Pilkada Ulang Pangkalpinang

2 Calon Independen Siap Maju Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang, Eka Mulya Putra-Radmida Dawam dan Benny Batara- Achmad Subar

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Dok kpu
CALON INDEPENDEN - Eka Mulya-Radmida dan Benny Batara- Achmad Subari Daftar Calon Independen Pilkada Ulang Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Eka Mulya-Radmida dan Benny Batara- Achmad Subari Daftar Calon Independen Pilkada Ulang Pangkalpinang.

Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang nampaknya akan diikuti oleh banyak calon.

Pasalnya, saat ini sudah ada 2 Calon Independen yang menyerahkan berkas untuk ikut berkompetisi di Pilkada ulang Kota Pangkalpinang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mencatat dua bakal pasangan calon melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam kontestasi Pilkada Ulang tahun 2025.

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Tri Pertiwi menyebutkan, sebelumnya pihaknya membuka tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama lima hari, yakni pada 9-13 Maret 2025 kemarin.

Tri Pertiwi menerangkan, pada pelaksanaanya selama tahapan tersebut berlangsung terdapat dua bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen.

"Yakni atasnama Eka Mulya Putra-Radmida Dawam kemudian satu lagi, Benny Batara Tumpal Hutabarat-Achmad Subari," ujar Tri Pertiwi, Jumat (14/3/2025).

Akan tetapi, Tri Pertiwi menjelaskan, berdasarkan penghitungan verifikasi administrasi, dokumen bakal pasangan calon Benny Batara Tumpal Hutabarat-Achmad Subari saat ini berstatus dikembalikan.

"Hasil perhitungan kami semalam, tim Benny Batara Tumpal Hutabarat-Achmad Subari datang ke KPU sekitar pukul 23.00. Sudah kami lakukan verifikasi administrasi, berkas yang layak hanya sekitar 6 ribuan, sehingga kurang dari ketentuan," kata dai.

Menurutnya, adanya kekurangan jumlah dukungan itu membuat dokumen yang dilampirkan Benny Batara Tumpal 
Hutabarat-Achmad Subari tidak mencapai angka 10 persen, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terkahir Kota Pangkalpinang.

"Iya mereka kurang (berkas dukungannya), syaratnya itu kan 10 persen dari DPT terakhir Kota Pangkalpinang," tambahnya.

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan bakal calon perseorangan atau independen yang bakal maju dalam Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang diwajibkan menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal sebanyak 16.434 dukungan.

Hal itu sesuai dengan 10 persen DPT Kota Pangkalpinang dalam Pilkada Serentak lalu yang mencapai 164.330 jiwa.

Tahapan Coklit

Tahapan Pilkada Ulang tahun 2025 di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka mulai memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved