Berita Pangkalpinang
Eka Mulya-Radmida & Benny Batara- Achmad Subari Daftar Calon Independen Pilkada Ulang Pangkalpinang
2 Calon Independen Siap Maju Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang, Eka Mulya Putra-Radmida Dawam dan Benny Batara- Achmad Subar
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Eka Mulya-Radmida dan Benny Batara- Achmad Subari Daftar Calon Independen Pilkada Ulang Pangkalpinang.
Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang nampaknya akan diikuti oleh banyak calon.
Pasalnya, saat ini sudah ada 2 Calon Independen yang menyerahkan berkas untuk ikut berkompetisi di Pilkada ulang Kota Pangkalpinang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mencatat dua bakal pasangan calon melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam kontestasi Pilkada Ulang tahun 2025.
Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Tri Pertiwi menyebutkan, sebelumnya pihaknya membuka tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama lima hari, yakni pada 9-13 Maret 2025 kemarin.
Tri Pertiwi menerangkan, pada pelaksanaanya selama tahapan tersebut berlangsung terdapat dua bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen.
"Yakni atasnama Eka Mulya Putra-Radmida Dawam kemudian satu lagi, Benny Batara Tumpal Hutabarat-Achmad Subari," ujar Tri Pertiwi, Jumat (14/3/2025).
Akan tetapi, Tri Pertiwi menjelaskan, berdasarkan penghitungan verifikasi administrasi, dokumen bakal pasangan calon Benny Batara Tumpal Hutabarat-Achmad Subari saat ini berstatus dikembalikan.
"Hasil perhitungan kami semalam, tim Benny Batara Tumpal Hutabarat-Achmad Subari datang ke KPU sekitar pukul 23.00. Sudah kami lakukan verifikasi administrasi, berkas yang layak hanya sekitar 6 ribuan, sehingga kurang dari ketentuan," kata dai.
Menurutnya, adanya kekurangan jumlah dukungan itu membuat dokumen yang dilampirkan Benny Batara Tumpal
Hutabarat-Achmad Subari tidak mencapai angka 10 persen, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terkahir Kota Pangkalpinang.
"Iya mereka kurang (berkas dukungannya), syaratnya itu kan 10 persen dari DPT terakhir Kota Pangkalpinang," tambahnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan bakal calon perseorangan atau independen yang bakal maju dalam Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang diwajibkan menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal sebanyak 16.434 dukungan.
Hal itu sesuai dengan 10 persen DPT Kota Pangkalpinang dalam Pilkada Serentak lalu yang mencapai 164.330 jiwa.
Tahapan Coklit
Tahapan Pilkada Ulang tahun 2025 di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka mulai memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih.
Tujuh Tahun Buron, Terpidana Kasus Penyerobotan Tanah di Jebus Ditangkap |
![]() |
---|
Bank Mandiri Dukung Koperasi Merah Putih dengan Sosialisasi dan Paket Usaha Unggulan |
![]() |
---|
809 Siswa SD-SMP di Pangkalpinang Terima Beasiswa Cendekia Baznas Senilai Rp318 Juta |
![]() |
---|
Bawaslu Babel Gelar Evaluasi Pemilu, DPR Dorong Perkuat SDM dan Relawan Pengawas |
![]() |
---|
Deputi BKKBN Pantau Distribusi MBG di Pangkalpinang, Dorong Percepatan Penurunan Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.