Jika Tak Ditebus Rp 40 Miliar, Susanti TKI Asal Karawang Dihukum Mati di Arab Saudi
Satu-satunya cara agar Susanti bebas dari eksekusi mati adalah membayar tebusan Rp 40 miliar kepada pemerintah kerajaan Arab Saudi.
BANGKAPOS.COM - Susanti (35), tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Susanti divonis hukuman mati setelah dituduh membunuh anak majikannya pada 2011 silam.
Karena kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka satu-satunya cara agar Susanti bebas dari eksekusi mati adalah membayar tebusan kepada pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkap kasus Susanti sudah inkrah oleh pengadilan seusai divonis membunuh anak majikan oleh pengadilan.
Karding mengatakan hanya ada satu cara agar Susanti bisa terbebas dari hukuman mati. Yakni, pemerintah harus menebus dengan minimal Rp40 miliar.
"Itu sudah inkrah. Yang bisa kita lakukan adalah membayar. Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri minimal Rp 40 miliar," kata Karding di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/3/2025) sore, dikutip dari Tribunnews.com.
Karding menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri sudah berupaya untuk mengumpulkan uang demi menebus Susanti dari jeratan hukuman mati. Akan tetapi, uang yang dikumpulkan tidak mencukupi.
"Kementerian Luar Negeri sudah berupaya melakukan nego dan sudah mengumpulkan anggaran tapi belum cukup," jelasnya.
Lebih lanjut, Karding menambahkan pemerintah juga sedang berupaya agar menunda agar Susanti tidak langsung dieksekusi di Arab. Nantinya, pemerintah sembari mencari biaya untuk bisa membebaskan Susanti
"Mudah-mudahan ini bisa kita delay sambil kita cari biaya untuk membebaskan. Kalau model begitu di Arab harus membayar dengan harga tertentu," jelasnya.
"Semoga ya kita usahakan," tutupnya.
Sebelumnya, Susanti binti Mahpudin, tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Dia divonis membunuh anak majikan oleh pengadilan pada 20 April 2011 lalu.
Informasi mengenai vonis Susanti terlambat diketahui karena pihak berwenang terlambat menyampaikan salinan putusan.
Sidang vonis digelar 20 April 2011, namun salinan putusan baru disampaikan ke Kedutaan Besar RI lima bulan kemudian atau September 2011.
Sosok Kopda Bazarsah, Tembak 3 Polisi di Lampung Kini Dipecat dari TNI dan Dihukum Mati |
![]() |
---|
Divonis Hukuman Mati, Jejak Gelap Kopda Bazarsah Penambak Mati 3 Polisi Lampung di Arena Sabung Ayam |
![]() |
---|
Sosok Kopda Basarsyah TNI AD Divonis Hukuman Mati Kasus Tembak 3 Polisi di Lampung, Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Tok! In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Dijatuhi Hukuman Mati |
![]() |
---|
5 Destinasi Wisata di Negara Arab Saudi yang Sangat Cocok Dikunjungi Wisatawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.