Jika Tak Ditebus Rp 40 Miliar, Susanti TKI Asal Karawang Dihukum Mati di Arab Saudi

Satu-satunya cara agar Susanti bebas dari eksekusi mati adalah membayar tebusan Rp 40 miliar kepada pemerintah kerajaan Arab Saudi.

Editor: fitriadi
Foto AI
TERANCAM HUKUMAN MATI - Susanti (35), tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi. Susanti divonis hukuman mati setelah dituduh membunuh anak majikannya pada 2011 silam. Foto ini hanya ilustrasi pelaku kriminal dipenjara. 

BANGKAPOS.COM - Susanti (35), tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Susanti divonis hukuman mati setelah dituduh membunuh anak majikannya pada 2011 silam.

Karena kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka satu-satunya cara agar Susanti bebas dari eksekusi mati adalah membayar tebusan kepada pemerintah kerajaan Arab Saudi.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkap kasus Susanti sudah inkrah oleh pengadilan seusai divonis membunuh anak majikan oleh pengadilan.

Karding mengatakan hanya ada satu cara agar Susanti bisa terbebas dari hukuman mati. Yakni, pemerintah harus menebus dengan minimal Rp40 miliar.

"Itu sudah inkrah. Yang bisa kita lakukan adalah membayar. Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri minimal Rp 40 miliar," kata Karding di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/3/2025) sore, dikutip dari Tribunnews.com.

Karding menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri sudah berupaya untuk mengumpulkan uang demi menebus Susanti dari jeratan hukuman mati. Akan tetapi, uang yang dikumpulkan tidak mencukupi.

"Kementerian Luar Negeri sudah berupaya melakukan nego dan sudah mengumpulkan anggaran tapi belum cukup," jelasnya.

Lebih lanjut, Karding menambahkan pemerintah juga sedang berupaya agar menunda agar Susanti tidak langsung dieksekusi di Arab. Nantinya, pemerintah sembari mencari biaya untuk bisa membebaskan Susanti

"Mudah-mudahan ini bisa kita delay sambil kita cari biaya untuk membebaskan. Kalau model begitu di Arab harus membayar dengan harga tertentu," jelasnya.

"Semoga ya kita usahakan," tutupnya.

Sebelumnya, Susanti binti Mahpudin, tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Dia divonis membunuh anak majikan oleh pengadilan pada 20 April 2011 lalu.

Informasi mengenai vonis Susanti terlambat diketahui karena pihak berwenang terlambat menyampaikan salinan putusan.

Sidang vonis digelar 20 April 2011, namun salinan putusan baru disampaikan ke Kedutaan Besar RI lima bulan kemudian atau September 2011.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved