Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Breaking News: Hukuman Bos Timah Bangka Ditambah, Aon Disuruh Bayar Rp 3,5 Triliun

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pidana untuk Tamron alias Aon terdakwa kasus korupsi tata niaga timah dari 8 tahun menjadi 18 tahun

|
Editor: fitriadi
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
HUKUMAN DIPERBERAT - Pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon seusai menjalani sidang tuntutan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pidana untuk Tamron alias Aon terdakwa kasus korupsi tata niaga timah dari 8 tahun menjadi 18 tahun. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Bos timah Bangka Belitung (Babel), Tamron alias Aon dijatuhi vonis pidana 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Vonis hukuman tingkat banding ini lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (17/3/2025).

Majelis Hakim PT Jakarta dalam putusannya menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Tamron yang dijatuhkan pada 27 Desember 2024.

PT Jakarta juga mengubah ketentuan subsidair pidana denda yang semula 1 tahun dari pengganti denda Rp 1 miliar menjadi 6 bulan.

Selain itu, majelis hakim tingkat banding ini juga menghukum Tamron membayar uang pengganti menjadi Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).

Tamron merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu perusahaan smelter swasta yang menjalin kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk dan terjerat korupsi bersama-sama Harvey Moeis.

Adapun Tamron didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola niaga timah di PT Timah Tbk.

Perusahaannya disebut menerima keuntungan tidak sah dari tarif sewa smelter yang terlalu mahal untuk pembelian bijih timah dari penambang ilegal di PT Timah Tbk.

(Kompas.com/Syakirun Ni'am, Jessi Carina)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved