Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Breaking News: Hukuman Bos Timah Bangka Ditambah, Aon Disuruh Bayar Rp 3,5 Triliun
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pidana untuk Tamron alias Aon terdakwa kasus korupsi tata niaga timah dari 8 tahun menjadi 18 tahun
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Bos timah Bangka Belitung (Babel), Tamron alias Aon dijatuhi vonis pidana 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Vonis hukuman tingkat banding ini lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (17/3/2025).
Majelis Hakim PT Jakarta dalam putusannya menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Tamron yang dijatuhkan pada 27 Desember 2024.
PT Jakarta juga mengubah ketentuan subsidair pidana denda yang semula 1 tahun dari pengganti denda Rp 1 miliar menjadi 6 bulan.
Selain itu, majelis hakim tingkat banding ini juga menghukum Tamron membayar uang pengganti menjadi Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).
Tamron merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu perusahaan smelter swasta yang menjalin kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk dan terjerat korupsi bersama-sama Harvey Moeis.
Adapun Tamron didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola niaga timah di PT Timah Tbk.
Perusahaannya disebut menerima keuntungan tidak sah dari tarif sewa smelter yang terlalu mahal untuk pembelian bijih timah dari penambang ilegal di PT Timah Tbk.
(Kompas.com/Syakirun Ni'am, Jessi Carina)
Tamron
Aon
bos timah
Bangka Belitung
CV Venus Inti Perkasa
korupsi tata niaga timah
TribunBreakingNews
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan |
|
|---|
| Aset Sandra Dewi Tak Cukup Tutupi Uang Pengganti Korupsi Timah Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi |
|
|---|
| Penyidik Sebut Akta Perkawinan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Janggal, Perbedaan Tanggal Mencuat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.