Kamis, 30 April 2026

Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Divonis Bebas, Begini Tanggapan JPU dari Kejati Babel

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menvonis bebas terhadap terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan Akasse

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
VONIS BEBAS -- Ketiga terdakwa (kemeja putih) saat bersalaman dengan tim penasihat hukum, setelah menjalani sidang diruang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025). 

Dalam pembacaan putusan Hakim ketua Dewi Sulistiari menyebut, terdakwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan yang didakwakan JPU.

"Menyatakan terdakwa Moch Robi Hakim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan, memulikan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap Hakim ketua Dewi Sulistiarini.

Selanjutnya, menyatakan terdakwa Taufik, Rofalino Kurnia dan Santoso Putra bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Taufik, Rofalino Kurnia, Santoso Putra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan, memulikan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata Dewi Sulistiarini sembari menutup sidang.

Ketiga terdakwa langsung bersalaman dengan majelis hakim, tim penasihat hukum, JPU, keluarga hingga terdakwa Taufik sempat terlihat sujud di ruang sidang setelah mendengarkan putusan.

Kemudian, ketiga terdakwa langsung dihampiri keluarga, kerabat hingga rekan kerja ketika akan keluar dari ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Namun, ketiga terdakwa Taufik, Rofalino Kurniandan dan Santoso Putra enggan memberikan tanggapan atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Pada persidangan sebelumnya, para terdakwa dituntut JPU Kejati Babel dengan tuntutan penjara berbeda-beda mulai dari 4-8 tahun penjara.

Para terdakwa ini, didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang dan merugikan negara Rp20,2 miliar. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved