Sosok Mohammad Abdul Ghani, Bos PTPN Disemprot Rieke Diah Pitaloka soal Banjir: Kami Koreksi Diri

Mohammad Abdul Ghani adalah Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Ia lahir di Pekalongan, 17 Desember 1959, dikutip dari situs PTPN.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kolase KompasTV // holding-perkebunan.com
BOS PTPN -- (kiri) Potret Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat mendesak Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dalam rapat terkait alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor, (Kamis, 20/3/2025) // Direktur Utama PTPN Mohammad Abdul Ghani 

Mohammad Abdul Ghani tidak memiliki rangkap jabatan di dalam dan di luar Perusahaan.

Ia juga tidak memiliki hubungan afiliasi dan status hubungan afiliasi dengan Direksi lainnya, Dewan Komisaris, maupun dengan Pemegang Saham Utama dan Pengendali.

Mohammad Abdul Ghani juga tidak memiliki saham PTPN III.

Mohammad Abdul Ghani Buka Suara usai Disemprot Rieke Diah Pitaloka

Habis-habisan disindir Rieke di rapat, bos PTPN buka suara.

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara ( PTPN) III Mohammad Abdul Ghani mengaku kesalahannya dalam banjir besar di Jawa Barat.

"Memang dengan kejadian awal Maret, terjadinya banjir besar menyadarkan kami bahwa ada sesuatu yang kami lalai," akui Abdul Ghani.

"Kesalahan PTPN ini kami koreksi diri, mestinya PTPN juga tidak lepas tangan," sambungnya.

Diungkap Ghani, pihaknya akan segera melakukan penanganan guna mencegah terjadinya bencana serupa di kemudian hari.

"Kami hanya melaporkan, memang di situlah kesalahan PTPN. Kita hanya menunjuk mitra, dengan catatan mitra harus mengurus izin-izinnya."

"Atas dasar pengalaman ini, harus kita lakukan melakukan review untuk memverifikasi audit sampai sejauh mana mitra ini mematuhi atau tidak mematuhi peraturan tentang lingkungan."

"Bagi yang tidak memenuhi ya kita bongkar, kami sudah siapkan untuk ditanam kembali baik tanam teh maupun pohon-pohonan," imbuh Abdul Ghani.

Dikutip dari Antara, PTPN juga akan mengambil tindakan tegas dengan berencana membongkar tempat-tempat wisata di kawasan Gunung Mas, Kabupaten Bogor, yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan tidak memiliki izin lingkungan yang sah.

Ghani menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah PTPN menunjuk konsultan independen untuk melakukan verifikasi dan audit terhadap kepatuhan

"Bagi yang tidak memenuhi, ya kami bongkar bersama, minta pemerintah mereka bongkar," tegas Ghani.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved