Sosok Nandar Pengurus KKSU yang Sunat Uang Kompensasi Sopir Angkot Rp 200 Ribu, Dedi Mulyadi Murka

Adalah Nandar, salah satu oknum KKSU yang melakukan pemotongan uang bantuan sopir angkot dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase TikTok // TribunnewsBogor.com
NANDAR PENGURUS KKSU -- Terungkap tampang Nandar, Pengurus KKSU yang sunat uang bantuan sopir angkot dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan pemotongan itu bukan paksaan, melainkan bentuk keikhlasan dari para sopir angkot sendiri.

"Tadinya sopir memberikan seikhlasnya ke KKSU, tetapi kemudian berkembang, ada pemotongan Rp 200.000," ujar Dadang saat ditemui di Pos Dishub Gadog, Puncak Bogor, Jumat (4/4/2025).

Ia menjelaskan, simpang siur informasi yang beredar di media sosial soal keterlibatan Dishub atau Organda terjadi akibat miskomunikasi antar pihak.

"Terkait informasi yang di luar yang simpang siur dalam artian dari mulai Organda, Dishub, dengan KKSU, dan pemilik kendaraan kita sudah sepakat bahwa yang tersampaikan oleh kemarin di sampaikan ke Gubernur itu sama sekali tidak benar. Hal ini karena mis komunikasi," jelasnya.

Dishub pun mengklaim telah menyelesaikan persoalan ini dengan mengembalikan uang yang sempat dipotong.

Dana sebesar Rp 11,2 juta yang sebelumnya dihimpun dari para sopir kini sudah dikembalikan seluruhnya.

"Sekarang hari ini kita sudah saksikan semua bahwa yang potongan Rp 200.000, Rp 100.000, dan Rp 50.000, yang jumlahnya Rp 11,2 juta sudah diserahkan kembali ke sopir."

"Ini murni dari KKSU langsung yang kemarin ada pungutan itu ternyata itu keikhlasan dari sopir," ujar Dadang.

Sebagai informasi, Dedi Mulyadi sebelumnya telah memberikan kompensasi sebesar Rp 3 juta per orang kepada sopir angkot, kusir delman, penarik becak, dan pengemudi ojek.

Bantuan ini bertujuan sebagai bentuk ganti rugi agar mereka tidak beroperasi sementara demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriah.

Kompensasi tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni uang tunai Rp 1 juta dan paket sembako senilai Rp 500 ribu yang dibagikan sebelum dan sesudah Lebaran.

(Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved