Berita Viral

Dokter Residen Anestesi Unpad Priguna Anugerah Tak Akui Rudapaksa 2 Korban Lain

Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi Unpad tak mengakui telah merudapksa dua korban lain. Dia hanya mengaku telah memerkosa satu korban.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase TribunJabar.id
DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Nasib dokter Priguna Anugrah tersangka kasus rudapaksa keluarga pasien RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung kini diblacklist seumur hidup. 

“Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda,” kata Surawan dikutip Antara.

Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan di RSHS.

Selain terancam pasal berlapis, Priguna juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik.

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) terduga pelaku sehingga Priguna tidak bisa berpraktik sebagai dokter seumur hidup.

Sebagai informasi,  Priguna merupakan dokter Program Pendidikan Doktes Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.

Sebanyak tiga wanita diperkosa dr Priguna di dalam ruangan yang sama.

Pelaku memiliki dalih yang berbeda-beda terhadap para korbannya.

Berbeda dengan korban FH (21) yang berstatus anak pasien, dua korban lainnya yakni merupakan pasien.

Priguna tega memperkosa pasien yang sedang menjalani perawatan di RSHS.

Kedua pasien itu diperkosa di waktu yang berbeda, namun dalam jarak yang berdekatan, bahkan dengan FH.

Korban pertama berusia 21 tahun, diperkosa saat sedang dirawat di RSHS pada 10 Maret 2025.

Sementara korban kedua, usia 31 tahun, diperkosa pada tanggal 16 Maret 2025.

Sama seperti korban pertama, korban kedua juga merupakan pasien di RSHS.

Dua hari kemudian, Priguna Anugerah Pratama kembali memperkosa FH di tanggal 18 Maret 2025.

Saat itu FH sedang menemani ayahnya yang sedang dirawat di RSHS.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved